Putusan Hilton Belum Diterima, Kejagung Sulit Ajukan Kasasi

Putusan Hilton Belum Diterima, Kejagung Sulit Ajukan Kasasi

- detikNews
Selasa, 19 Jun 2007 15:26 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku kesulitan mengajukan memori kasasi perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton. Ini disebabkan Kejagung belum menerima salinan keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat."Kalau belum diterima, apa yang dijadikan dasar dalam memori kasasi?" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Salman Maryadi di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (19/6/2007).Menurut Salman, jaksa mempunyai 14 hari setelah putusan untuk mengajukan pernyataan kasasi dan 14 hari untuk memasukan memori kasasi setelah pengajuan itu."Ini masih ada seminggu lagi untuk menyatakan kasasi, kalau buru-buru, kita rugi, karena setelah menyatakan kasasi, kita punya waktu 14 hari untuk mengajukan memori kasasi, padahal putusan belum diterima," katanya.Salman menjelaskan, jika dalam 14 hari salinan putusan belum diterima, Kejagung tetap mengajukan kasasi. "Ini mengoptimalkan waktu. Kalau tidak diterima juga, jaksa tetap membuat akte pernyataan kasasi, itu wajib," katanya.Pada 12 Juni 2007 yang lalu majelis hakim PN Jakpus membebaskan Ali Mazi dan Pontjo Sutowo. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perpanjangan HGB Hotel Hilton sudah sesuai prosedur.Selain itu, kedua terdakwa bukan pejabat publik sehingga tidak terbukti menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. (nal/sss)


Berita Terkait