Potong kurban dapat dilaksanakan di hari H Idul Adha atau saat hari Tasyrik. Dalam pelaksanaan kurban, ada panitia kurban yang bertugas menyembelih, mengolah hingga membagikan daging kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Lalu, apakah panitia kurban boleh memakan daging kurban? Berikut penjelasan dari Bimas Islam Kemenag RI.
Hukum Panitia Kurban Makan Daging Kurban
Dikutip dari laman Instagram Bimas Islam (@bimasislam), pada dasarnya, panitia kurban merupakan kepanjangan tangan dari orang yang berkurban. Panitia kurban berwenang melaksanakan apa yang menjadi amanah, seperti menyembelih, mengolah, dan membagikan daging.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, panitia kurban tidak memiliki kewenangan untuk mengambil daging, kecuali jika sudah diizinkan oleh pihak yang berkurban. Namun, menurut sebagian ulama, boleh saja panitia mengambil daging sekadar untuk makan siang dan malam, selama tidak berlebihan.
Syekh Nawawi Banten dalam Tausyih Ala Ibni Qasim mengatakan, menurut sebagian ulama, seorang yang mendapatkan amanah (menjadi wakil) untuk membagikan daging aqiqah diperbolehkan mengambil sebagian daging aqiqah tersebut untuk dirinya sendiri. Asalkan, kadar yang diambil sesuai kebiasaan yang berlaku, yakni sekedar cukup untuk makan siang dan makan malam.
Kesimpulannya, adat kebiasaan di masyarakat di mana panitia kurban memasak sebagian daging kurban untuk makan siang dapat dibenarkan menurut pandangan fikih dengan kadar secukupnya tidak berlebihan. Namun, alangkah baiknya jika sejak awal panitia meminta izin kepada orang yang berkurban.
3 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban
Menurut pihak BAZNAS, berikut daftar golongan yang berhak menerima daging kurban.
1. Shohibul Qurban
Orang yang berkurban atau shohibul qurban berhak mendapatkan 1/3 bagian daging kurban. Dalam hadist Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda "Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya" (HR Ahmad).
Namun, ada yang perlu diingat bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.
2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat
Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka dalam kondisi berkecukupan. Daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.
3. Fakir miskin
Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan. Fakir miskin adalah pihak yang juga berhak menerima daging kurban.
Fakir miskin mendapatkan jatah 1/3 (sepertiga) bagian. Shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya, seperti firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 28:
"Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir," (QS. Al-Hajj:28)
Simak juga Video ''Banjir' Kurban di Banjarnegara, Daging Menggunung':
(kny/imk)