Dinilai Langgar HAM, Penangkapan Abu Dujana Harus Diusut
Selasa, 19 Jun 2007 14:40 WIB
Jakarta - Penangkapan Yusron Mahmudi alias Abu Dujana oleh Densus 88 dinilai melanggar HAM. Sejumlah anggota DPR meminta Kapolri mengusut tindakan anak buahnya yang dianggap tidak profesional."Densus 88 harus bertanggung jawab atas perbuatan di luar hukum yang dilakukannya. Penembakan dari jarak dekat oleh Densus 88 jelas melanggar prosedur KUHAP, apalagi Yusron sudah menyerah dan tidak melakukan perlawanan," kata anggota Komisi III DPR Almuzammil Yusuf.Hal itu disampaikan dia dalam keterangan pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/6/2007).Dalam keterangan pers itu hadir pula Gayus Lumbuun dari FPDIP, Patrialis Akbar dari FPAN, Ahmad Fauzi dari FPD, dan Djuhad Mahdja dari FPPP.Para politisi yang tergabung dalam Kelompok Petisi untuk Menegakkan Hukum dan Pemberantasan Korupsi ini akan mengirimkan surat kepada 3 institusi, yaitu Kapolri, Komnas HAM, dan Komnas Perlindungan Anak."Kapolri agar mengusut anak buahnya. Kalau Komnas HAM untuk menyelidiki adakah pelanggaran HAM dalam penangkapan tersebut. Sedangkan Komnas Anak untuk memberikan kontribusi merehabilitasi efek psikologis anak (anak Abu Dujana) akibat kejadian tersebut," beber Almuzammil.Hal yang sama diungkapkan Patrialis Akbar. Pengusutan anggota Densus 88 yang melakukan penangkapan harus segera dilakukan. "Ini agar citra polisi yang sudah semakin baik tidak rusak gara-gara tindakan anak buah yang melanggar hukum," cetusnya.
(nvt/sss)











































