Kejagung Janji Kasus Korupsi Kelas Kakap Selesai 3 Bulan
Selasa, 19 Jun 2007 13:33 WIB
Jakarta -
Kejaksaan Agung menargetkan dalam waktu tiga bulan dapat menyelesaikan kasus korupsi kelas kakap. Saat ini tim masih meneliti kasus-kasus korupsi yang masih tertunda."Jangan sampai ada kasus-kasus yang mengambang. Semua kasus akan kita teliti," ujar Sektretaris Jampidsus Kemas Yahya Rahman di Kejagung, Jl Hasanuddin, Jakarta, Selasa (19/6/2007).Kemas mejelaskan, penelitian kasus-kasus korupsi kelas kakap ini berdasarkan perintah dari Jaksa Agung Hendarman Supandji. Salah satu poin yang akan diteliti yaitu alasan kenapa kasus tersebut tertunda."Saya sedang meneliti satu persatu kenapa tertunda, apa alasannya, dan kita cari penyelesaiannya," kata Kemas.Menurutnya, jika dalam penelitian ditemukan cukup bukti terjadi tindak pidana korupsi, maka akan dilimpahkanm ke pengadilan. Jika tidak cukup bukti kasusnya akan dihentikan, baik yang dalam tingkat penyidikan maupun tingkat penuntutan.Kemas menambahkan, kasus-kasus yang diteliti termasuk kasus yang ditangani oleh Timtas Tipikor dan kasus PLTGU Borang. "Semuanya, termasuk kasus PLN dari Polri yang kita lakukan penelitian," pungkasnya.
(anw/sss)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































