Sengketa Batas Wilayah 'Raja Kecil' di Tanah Air Kian Marak

Sengketa Batas Wilayah 'Raja Kecil' di Tanah Air Kian Marak

- detikNews
Selasa, 19 Jun 2007 12:12 WIB
Jakarta - Pembentukan daerah otonom baru marak dilakukan pasca reformasi. Sengketa batas wilayah pun mulai mencuat. Setidaknya 17 provinsi dan 52 kabupaten/kota terlibat sengketa batas wilayah di antara para pimpinan daerah alias 'raja kecil'."Bahkan dari 458 kabupaten/kota belum sampai 10 persen yang menyelesaikan batas pasti sebagai amanat UU Otonomi Daerah," kata Dirjen Pemerintahan Umum Depdagri Sodjuangon Situmorang.Hal itu disampaikan dia saat menyerahkan PP 1/2006 tentang Pedoman Perubahan Batas Wilayah dan 4 Permendagri kepada 4 pemda di Jateng, Jatim, dan Bali, di Gedung Ditjen Pemerintahan Umum Depdagri, Jl Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (19/6/2007).Situmorang menambahkan, sengketa batas wilayah terjadi karena beberapa alasan. Penyebabnya antara lain karena perebutan sumber daya alam, dalam rangka perebutan kantong-kantong daerah pemilihan seperti saat pilkada. serta penetapan hak pengelolaan hutan (HPH), kuasa pertambangan, sertifikasi tanah, dan tata ruang.Situmorang khawatir ada pihak yang tidak bertanggung jawab yang justru memanas-manasi pihak yang bersengketa. Akibatnya, sangat mungkin terjadi konflik horisontal.Dalam UU 32/2004 tentang Otonomi Daerah, dimuat mekanisme penyelesaian jika terjadi sengketa batas. Misalnya, sengketa batas antara kabupaten/kota, maka gubernur bisa menjadi fasilitator."Tapi kebanyakan tidak bisa tuntas. banyak yang menilai gubernur berpihak," cetus Situmorang.Menurutnya, sistem peradilan di Indoensia tidak bisa menerima permasalahan sengketa batas wilayah. Hal itu dikarenakan peraturan batas final terletak pada eksekutif."Karena itu, sengketa batas wilayah jangan dipakai untuk memecah belah masyarakat. Batas daerah hanyalah untuk cakupan layanan masyarakat. Sengketa batas bukan persoalan segala-galanya, yang penting masyarakat hidup sejahtera," tuturnya.Untuk itu, Depdagri dan Komisi II DPR sepakat membentuk tim kecil untuk mendalami persoalan batas wilayah mulai dari aspek geografis, historis, dan kultural."Ini untuk mencari cara secepatnya menyelesaikan ini seharusnya bagaimana," tukas Situmorang. (nvt/sss)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait