Jakarta - Selama ini, UU 29/2004 tentang Praktek Kedokteran mengatur seorang dokter atau dokter gigi yang tak pasang papan nama di tempat praktek diancam pidana penjara. Nah, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pasal 79 ayat 1 UU Praktek Kedokteran yang mengaturnya itu bertentangan dengan UUD 1945.Demikian diputuskan majelis hakim MK yang diketuai Jimly Asshiddiqie dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (19/6/2007)."Menyatakan pasal 75 ayat 1 dan pasal 76 mengenai kata-kata "penjara paling lama 3 tahun" atau "kurungan paling lama 1 tahun" dan pasal 79 huruf c sepanjang menyangkut "atau yang diatur huruf e" tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Jimly membacakan putusan.Menurut majelis hakim konstitusi, ancaman pidana tersebut telah menimbulkan perasaan tidak aman dan ketakutan pada dokter atau dokter gigi. Ancaman pidana tersebut dinyatakan hakim-hakim tidak proporsional dengan pelanggaran yang dilakukan."Ancaman pidana tidak sesuai dengan filsafat hukum pidana sehingga tidak sejalan pula dengan pasal 28G UUD 1945," ujar hakim HAS Natabaya membacakan pertimbangan.Pasal 75 ayat 1 UU Praktik Kedokteran tersebut mengatur bahwa seorang dokter harus memasang plang papan nama di tempat berpraktek. Jika tak dilakukan, maka diancam pidana penjara atau pidana denda.Ketentuan ini menimbulkan dilema dalam kasus seorang pasien dalam keadaan mendesak untuk ditolong, sementara sang dokter tidak berada di tempat prakteknya. Sang dokter menurut UU tidak boleh memberikan pengobatan karena berada di luar tempat prakteknya. Jika dokter ngotot mengobati, ancaman pidana menantinya."Mahkamah berpendapat bahwa seorang dokter atau dokter gigi yang melakukan praktek kedokteran semacam itu harus ditafsirkan bukan tindak pidana," tegas Natabaya.Namun untuk uji materil pasal 37 ayat 2 UU Praktek Kedokteran, MK tidak mengabulkan gugatan pemohon dr Anny Isfandyarie Sarwono dkk. Pasal 37 ayat 2 itu membatasi dokter hanya bisa berpraktek di 3 tempat."Pembatasan 3 tempat praktek tersebut memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum baik kepada dokter selaku pemberi pelayanan maupun kepada pasien selaku penerima pelayanan kesehatan," ujar Natabaya.Selain itu, pembatasan 3 tempat praktek itu memberi kesempatan pada dokter-dokter muda untuk berpraktek. "Akan memberikan kesempatan kerja praktek bagi dokter-dokter muda di seluruh Indonesia," tandas Natabaya.
(aba/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini