Cara Ikut Lelang Barang Sitaan KPK: Syarat, Jadwal dan Daftar Barang

Cara Ikut Lelang Barang Sitaan KPK: Syarat, Jadwal dan Daftar Barang

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Jumat, 06 Jun 2025 13:54 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang barang rampasan negara pada Rabu pekan depan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara hasil tindak pidana korupsi. Total nilai aset kali ini mencapai Rp122,28 miliar.

Untuk mengetahui daftar barang yang dilelang, syarat dan ketentuan, serta tata cara mengikuti lelang, simak penjelasan berikut.

Daftar Barang yang Dilelang KPK

Dalam lelang kali ini, KPK melelang 80 objek barang rampasan yang terdiri dari kendaraan, properti, barang elektronik, dan jenis barang lainnya. Seluruh barang tersebut berasal dari tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Katalog lelang juga tersedia secara daring melalui:

Syarat dan Ketentuan Lelang

Lelang akan diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada:

ADVERTISEMENT
  • Hari/Tanggal: Rabu, 11 Juni 2025
  • Hari/Tanggal: Kamis, 12 Juni 2025 (Barang Tidak Bergerak)
  • Waktu Penawaran: Pukul 10.00 WIB (waktu server Aplikasi Lelang)

Tempat lelang barang bergerak:

  • KPKNL Jakarta III, Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10, Jakarta

Tempat lelang barang tidak bergerak:

  • KPKNL Jakarta III
  • KPKNL Bandung
  • KPKNL Bogor
  • KPKNL Yogyakarta
  • KPKNL Palembang
  • KPKNL Pekanbaru
  • KPKNL Dumai
  • KPKNL Tangerang I
  • KPKNL Surabaya
  • KPKNL Purwokerto
  • KPKNL Bekasi
  • KPKNL Banda Aceh
  • KPKNL Pekalongan

Cara Mengikuti Lelang Barang Rampasan KPK

Berikut langkah-langkah untuk mengikuti lelang:

  • Registrasi Akun
    Buat akun di situs lelang.go.id.
  • Pilih Barang Lelang
    Telusuri daftar barang yang tersedia dan pilih objek yang diminati.
  • Setor Uang Jaminan
    Transfer uang jaminan sesuai ketentuan paling lambat sehari sebelum lelang.
  • Ikuti Lelang Daring
    Lelang dilakukan secara online pada waktu yang ditentukan melalui situs tersebut.
  • Pembayaran & Pengambilan Barang
    Jika memenangkan lelang, segera lakukan pelunasan dan ambil barang sesuai prosedur.

Peserta diimbau membaca seluruh ketentuan yang tersedia di situs resmi untuk menghindari kesalahan teknis atau administratif. Untuk informasi lengkap dan resmi, kunjungi situs resmi KPK atau KPKNL.

Lihat juga Video 'Penampakan Barang Mewah Koruptor yang Dilelang KPK':

(wia/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads