Palak Sopir Truk yang Melintas, 7 Oknum Ormas di Tangerang Ditangkap

Palak Sopir Truk yang Melintas, 7 Oknum Ormas di Tangerang Ditangkap

Antara - detikNews
Jumat, 06 Jun 2025 03:26 WIB
Wakapolresta Tangerang AKBP Christian Aer (ketiga kanan) didampingi Kasatreskrim Kompol Arief N Yusuf (kedua kiri) menampilkan sejumlah barang bukti hasil ungkap kasus premanisme di Tangerang. (Azmi Samsul Maarif)
Foto: Wakapolresta Tangerang AKBP Christian Aer (ketiga kanan) didampingi Kasatreskrim Kompol Arief N Yusuf (kedua kiri) menampilkan sejumlah barang bukti hasil ungkap kasus premanisme di Tangerang. (Azmi Samsul Maarif)
Tangerang -

Polresta Tangerang meringkus tujuh orang oknum anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) di Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Mereka ditangkap lantaran memeras sopir truk yang melintas.

"Iya betul, mereka memang anggota salah satu ormas yang ada di daerah ini," kata Wakapolresta Tangerang AKBP Christian Aer dilansir Antara, Jumat (6/62025).

Mereka yang diamankan yaitu berinisial UA (42), AR (28), DH (26), BS (19), MM (17), MR (22) dan AF (16). Mereka ditangkap setelag adanya laporan dari salah satu warga yang menyaksikan aksi pemerasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah mendapat informasi tersebut, pelapor bersama para saksi langsung bergegas dan benar telah terjadi tindak pidana pemerasan oleh beberapa orang kepada Sopir Truk di daerah tersebut," ujarnya.

Chris menyebutkan, ke tujuh oknum ormas itu melakukan aksinya di dua wilayah kecamatan, yakni di Sukadiri dan di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

ADVERTISEMENT

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan penyidik mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp82.500 dan Rp38.000. Polisi juga menyita baju ormas PP dan dua buah kaleng wafer.

"Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai, satu buah baju ormas PP, satu lampu Lalin, dan satu buah kaleng wafer," tuturnya.

Kompol Arief mengatakan, saat ini petugas masih melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan adanya penyetoran kepada organisasi mereka dari hasil keuntungan pemerasan tersebut. Para pelaku dijeratPasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Perilaku premanisme yang jenisnya melakukan pemerasan liar, kemudian adanya ancaman, dan itu tidak membuat untung malahan merugikan bagi masyarakat pengguna jalan," kata Arief.

(wnv/wnv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads