Anggota DPR Resisten pada Revisi UU Money Laundering

Anggota DPR Resisten pada Revisi UU Money Laundering

- detikNews
Senin, 18 Jun 2007 19:45 WIB
Jakarta - Revisi UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mendapat tentangan dari kalangan DPR. Resitensi itu berasal dari anggota dewan yang juga berprofesi sebagai pengacara."Oh jelas resitensi itu banyak, bahkan di DPR Komisi III di mana revisi UU ini dibahas. Ada 15 orang yg berprofesi sebagai pengacara yang menentang pasal ini," kata Koordinator ICW Teten Masduki usai diskusi bertema Penyelidikan Money Laundering Sebagai Mainstream Pengungkapan Kasus Tipikor di hotel Nikko, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (18/6/2007).Dalam revisi UU TPPU ini sejumlah profesi yang harus melapor ke PPATK antara lain advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan manajer investasi. "Koruptor kan pakai pengatur keuangan, sekarang mereka itu harus melaporkan transaksi kliennya. Dan itu dapat banyak tentangan," jelas TetenSementara itu, Direktur Hukum dan Regulasi PPATK Iktut Sudiharsa mengatakan, bila pihak-pihak yang seharusnya melapor tapi tidak melaksanakannya terancam sanksi penjara sekitar 2 tahun. Iktut menambahkan revisi UU ini akan dibahas lagi pada 28 Juni mendatang setelah diundur 2 kali pada tanggal 10 dan 16 Juni lalu.Idealnya, menurut iktut, revisi UU yang terdiri dari 107 pasal ini sudah harus selesai bulan September nanti. Hal ini dikarenakan bulan Oktober akan ada Mutual Evaluation Review (MER) dari lembaga internasional, Financial Action Tax Force (FATF)."Kalau tidak selesai, Indonesia bisa dimonitor lagi oleh lembaga itu dan berpotensi mendapatkan predikat (negara) yang kejahatan pencucian uangnya tinggi," papar Iktut. (gah/gah)


Berita Terkait