Guru Cabul Divonis 16 Bulan
Senin, 18 Jun 2007 17:35 WIB
Jakarta - Edi Murjono, staf pengajar SMP Budi Waluyo yang menjadi terdakwa guru cabul divonis penjara 1 tahun 4 bulan. Dia mendengarkan vonis tanpa ekspresi.Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Ahmad Sobari dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (18/6/2007).Hakim menyatakan Edi melanggar dakwaan subsider, yaitu pasal 290 ayat 2 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP. "Terdakwa telah melakukan perbuatan tidak senonoh seperti mengelus-ngelus pipi, paha, dan meremas payudara," kata Sobari.Dalam putusan disebut, Edi telah berulang kali melakukan tindakan asusila seperti itu. Edi melakukannya pada April hingga September 2006.Majelis hakim juga menolak sangkalan Edi. Hal ini dikarenakan Edi pernah meminta maaf kepada keluarga korban atas tindakan yang pernah dilakukannya. Namun dalam persidangan, dia malah mengatakan tuduhan tindakan asusila atas dirinya itu merupakan rekayasa dan halusinasi."Posisi Edi sebagai guru dan melakukan tindakan yang asusila merupakan tindakan tercela," kata Sobari membacakan hal yang memberatkan.Sedangkan hal yang meringankan adalah karena Edi bertindak sopan, belum pernah dihukum, dan masih muda, sehingga diharapkan bisa memperbaiki sikapnya.Edi yang mengenakan kopiah hitam dan kemeja krem dinilai tidak terbukti dalam dakwaan primer, yaitu pasal 82 UU 32/2002 tentang Perlindungan Anak. Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Agus Oto, Edi menyatakan akan pikir-pikir atas vonis itu.PuasPutusan hakim atas Edi disambut puas orangtua salah satu korban. Cindy Inkiriwang, ibu dari Ivanka (13), tak bisa menyembunyikan senyum bahagia.Cindy mengaku puas lantaran majelis hakim dan jaksa dapat membuktikan dan menjatuhkan hukuman pada Edi, meskipun guru cabul itu tidak mengakui perbuatannya."Saya sangat menghormati majelis hakim, dan apapun putusan hakim akan saya hormati," ujar Cindy.
(nvt/sss)











































