Keamanan Istri Simpanan Terancam

Pengembang Wajib Lapor PPATK

Keamanan Istri Simpanan Terancam

- detikNews
Senin, 18 Jun 2007 17:14 WIB
Jakarta - Transaksi yang wajib dilaporkan ke PPATK nantinya tidak hanya mencakup perbankan dan non bank saja, perusahaan pengembang pun masuk daftar wajib lapor. Keamanan istri simpanan pun terancam. Kok bisa?Yup! Revisi UU Tindak Pidana Pencucian Uang memperluas cakupan perusahaan yang wajib lapor. Perusahaan penyedia barang dan jasa dimasukkan dalam UU revisi itu.Masuknya daftar penyedia barang dan jasa sebagai perusahaan wajib lapor diharapkan bisa membuka mata rantai pencucian uang."Istri simpanan yang biasanya aman, sekarang jadi tidak aman," kata Koordinator ICW Teten Masduki usai diskusi 'Penyelidikan money laundering sebagai mainstream pengungkapan kasus tindak pidana korupsi' di Hotel Nikko, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (18/6/2007).Dalam pasal 15, revisi UU itu, diungkapkan Teten, ada beberapa penyedia barang dan jasa yang harus melaporkan transaksi keuangannya ke PPATK. Perusahaan itu antara lain penyedia jasa properti, pemilik jual beli mobil dan penjual perhiasan."Kalau istri simpanan diberikan rumah atau apartemen mewah, itu akan berkorelasi hukum dengan si koruptor, kalau dilihat transaksinya, ini duit dari mana. Kalau UU yang lama belum bisa," kata dia.Selain penyedia barang dan jasa, beberapa profesi yang biasanya menangani pengaturan keuangan para koruptor juga wajib melapor, seperti pengacara, notaris, dan pejabat pembuat akta tanah.Selain itu, lembaga keuangan non bank juga dijelaskan secara rinci, penyedia jasa keuangan apa saja yang harus melaporkan transasksinya, seperti lembaga kredit, asuransi dan pengelola dana pensiun.Dalam UU yang lama hanya disebutkan lembaga bank dan non bank, tanpa merinci lebih jauh apa saja lembaga non bank itu.UU itu juga memberikan wewenang pada PPATK untuk memeriksa transaksi keuangan pihak-pihak di luar yang telah disebutkan itu. (umi/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads