Polisi Tangkap WN China Penyelundup Manusia dari Labuan Bajo ke Australia

Polisi Tangkap WN China Penyelundup Manusia dari Labuan Bajo ke Australia

Antara - detikNews
Kamis, 05 Jun 2025 13:18 WIB
WNA asal China bernama He Jin alias Yen Cing, pelaku penyelundupan orang ke Australia saat tiba di Bandara El Tari, Kamis (5/6/2025) pagi tadi. ANTARA/Ho-Humas Polda NTT
Foto: WNA asal China bernama He Jin alias Yen Cing, pelaku penyelundupan orang ke Australia saat tiba di Bandara El Tari, Kamis (5/6/2025) pagi tadi. (ANTARA/Ho-Humas Polda NTT)
Kupang -

Tim Penyidik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal China bernama He Jin alias Yen Cing. Yen Cing merupakan otak dari kasus penyelundupan manusia ke Australia.

"WNA tersebut ditangkap di Jakarta pada tanggal 3 Juni kemarin di sekitar pukul 22.00 WIB di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta," kata Kabid Humas Polda NTT KombesHenry Novika Chandra di Kupang, dilansir Antara, Kamis (5/6/2025).

Tersangka He Jin tiba di Kupang pada bersama tim dari Polda NTT pada Kamis (5/6) subuh tadi menggunakan salah satu maskapai penerbangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan bahwa He Jin ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus penyelundupan manusia yang terjadi pada November 2024, dari Pantai Labuan Bajo, NTT menuju pesisir pantai Australia.
Ia diduga menjadi otak dari sindikat penyelundupan WNA asal China yang hendak masuk ke Australia secara ilegal.

Henry mengatakan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini dilakukan berkat koordinasi intens antara Divisi hubinter, Bareskrim Mabes Polri, Dirjen Imigrasi, dan Unit TPPO Polda NTT.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa He Jin dan komplotannya telah menyelundupkan tujuh WNA China dari Bali ke Labuan Bajo menggunakan speed boat fiber.

Para WNA tersebut sempat menginap beberapa hari di Labuan Bajo, sebelum diberangkatkan secara ilegal menuju Australia tanpa pemberitahuan kepada pihak imigrasi.

WNA China yang hendak diselundupkan itu diminta bayaran per orang sebesar 5.000 ribu dollar AS.
Tersangka He Jin disangkakan melanggar Pasal 120 ayat (1) dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

Lihat juga video: 8 WN Iran Penyelundup 319 Kg Sabu ke RI Divonis Mati

(idh/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads