Panja UU Peradilan Militer Di-deadline Hingga 27 Juli

Panja UU Peradilan Militer Di-deadline Hingga 27 Juli

- detikNews
Senin, 18 Jun 2007 17:05 WIB
Jakarta - Panitia Kerja (Panja) RUU Peradilan Militer diminta segera menyelesaikan pembahasan 36 pasal kontroversial. Paling lambat 27 Juli mendatang harus sudah selesai."Sekarang kan sudah Juni. Tenggat waktu yang sesuai dengan yang diamanatkan harus dipenuhi hingga September 2007. Panja harus gerak cepat," kata Koordinator Advokasi Imparsial Donny Ardiyanto.Donny menyampaikan hal itu di sela diskusi RUU Peradilan Militer di Hotel Santika, Jl Petamburan, Slipi, Jakarta, Senin (18/6/2007).Dia menjelaskan, 36 pasal yang masih kontroversial itu mencakup kompetensi peradilan militer, hukum acara militer, masalah atasan yang berhak menghukum (ankum), dan perwira penyerah perkara (pepera).Menurut Donny, panja tidak perlu terlalu lama berkutat pada kompetensi RUU yang sudah disepakati. "Tapi harus membahas persoalan lain, yaitu soal hukum acaranya termasuk perlindungan para tersangka dan terdakwa," jelasnya.Menurutnya, panja juga harus konsisten dalam memegang teguh prinsip pidana umum yang dilakukan militer. "Prinsip inilah yang menjadi inti peradilan militer," pungkasnya. (ary/umi)


Berita Terkait