30 Bukti Tertulis Diserahkan Penggugat Legal Standing Lapindo
Senin, 18 Jun 2007 16:24 WIB
Jakarta -
Sebanyak 30 bukti tertulis diserahkan kuasa hukum penggugat dalam persidangan gugatan legal standing terhadap Lapindo Brantas Inc di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun 2 dari 30 bukti tersebut merupakan dokumen milik Lapindo."Kita meminta 2 dokumen ditunjukkan di depan persidangan," kata kuasa hukum penggugat dari YLBHI, Taufik Basari, usai persidangan di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Senin (18/6/2007).Taufik mengatakan, 2 dokumen milik Lapindo yang disertakan dalam 30 bukti itu adalah, pertama, surat dari PT Medco kepada Lapindo yang isinya menyebutkan Lapindo telah melakukan kecerobohan fatal sehingga menyebabkan semburan lumpur di Sumur Banjar Panji I di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.Dokumen kedua adalah laporan harian pengeboran yang berisi rekaman kejadian secara detil pada awal-awal semburan lumpur terjadi."Mereka itu kan punya semacam black box di pesawat, kegiatan pengeboran pasti dicatat dan dilaporkan, bahkan tiap menitnya," ujar Taufik.Jika memang tidak merasa bersalah, Taufik mengatakan, Lapindo tidak perlu takut untuk membuka dokumen itu dalam persidangan."Kalau dia mau menutupi penyebab semburan lumpur ini, maka dia tidak berani membuka di pengadilan. Tapi kalau mereka berani dan memaparkan kepada publik itu tidak ada apa-apa, coba paparkan saja. Dan majelis hakim tampaknya mempertimbangkan hal itu," cetus Taufik.Sementara kuasa hukum Lapindo Ahmad Muthosim menegaskan, pihaknya tidak akan menunjukkan dua dokumen miliknya yang disertakan oleh penggugat sebagai bukti-bukti mereka. Sebagai penggugat, seharusnya surat itu harus bisa ditunjukkan sendiri oleh penggugat. "Bukan malah sebaliknya dia minta kepada turut tergugat untuk turut menunjukkan bukti-bukti itu. Saya kira itu logika hukum terbalik," tegasnya.Sidang yang dipimpin oleh Ketua majelis hakim Moefri akan dilanjutkan pada pekan depan Senin 25 Juni 2007 dengan agenda pengajuan bukti-bukti.
(bal/sss)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































