DPR-Pemerintah Bahas 36 Pasal Peradilan Militer 22-24 Juni
Senin, 18 Jun 2007 16:03 WIB
Jakarta - Panja DPR RUU Perbaikan UU 31/1997 tentang Peradilan Militer akan menggelar rapat lagi pada 22-24 Juni. Rapat ini untuk menyelesaikan 36 pasal yang masih ada perbedaan penafsiran antara DPR dan pemerintah."Kita berharap dengan dua kali konsidering menjelang masa akhir sidang ini, substansi terkait 36 pasal ya memang berbeda pendapat, antara pemerintah dan DPR akan kita selesaikan," kata anggota panja dari Komisi III DPR Azlaini Agus.Azlaini menyampaikan hal itu usai diskusi tentang Pengadilan Militer di Hotel Santika, Jalan Petamburan, Jakarta, Senin (18/6/2007).Menurut Azlaini, pihaknya berharap setelah rapat yang kedua kali ini, hasil pembahasan panja sudah bisa masuk ke tim perumus. Namun jika nanti waktunya tidak cukup bisa dibawa ke sidang berikutnya sehingga tim perumus dan tim penyelenggara sudah bisa menyelesaikannya.Azlaini yang juga anggota FPAN menyatakan, memang banyak persoalan yang perlu dibahas terkait RUU Peradilan Militer, namun substansi yang menjadi perbedaan draf hanya 36 pasal.Pemerintah berharap pembahasan RUU Peradilan Militer tidak bisa dilepaskan dengan 4 UU lainnya, yaitu UU Kekuasaan Kehakiman, UU KUHP, UU KUHP Militer dan UU KUHAP Militer."Hampir semua fraksi di DPR sepakat satu-satunya yang perlu direvisi adalah UU KUHP militer," katanya. Azlaini mengaku tidak begitu hafal satu persatu persoalan yang akan dibahas. Namun setidaknya ada dua persoalan, soal kompetensi peradilan dan masa transisi peradilan militer.
(umi/nrl)











































