Abu Dujana Praperadilankan Kapolri

Abu Dujana Praperadilankan Kapolri

- detikNews
Senin, 18 Jun 2007 15:48 WIB
Jakarta - Tersangka kasus terorisme, Abu Dujana, pada Rabu 20 Juni mendatang akan mempraperadilankan Kapolri Jenderal Pol Sutanto atas penangkapan terhadap dirinya."Menurut kami, cara penangkapan terhadap klien kami itu melanggar HAM," kata kuasa hukum Abu Dujana, Qadar Faisal, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jakarta, Senin (18/6/2007).Abu Dujana ditangkap setelah mengikuti pilkades di Banyumas, Jawa Tengah. Namun, tiba-tiba di tengah jalan, tim Densus 88 menyergap Abu yang saat itu sedang bersama dengan anaknya. Abu pun disuruh jongkok dan langsung ditembak dari belakang.Menurut Qadar, cara penangkapan yang dilakukan di depan anak Abu itu dinilai melanggar HAM. Oleh karena itu, Tim Pembela Muslim (TPM) juga akan mengadu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atas perlakuan Densus 88."Kita akan bertemu dengan Kak Seto (Ketua KPAI) untuk memperkuat dalil-dalil praperadilan ini," pungkasnya. (ary/sss)



Berita Terkait