Rentut Jaksa Belum Siap, Sidang Pembom A&W Ditunda Lagi
Senin, 18 Jun 2007 15:04 WIB
Jakarta - Tuntutan terhadap terdakwa pembom restoran A&W Plasa Kramatjati Indah M Nuh ditunda untuk kedua kalinya. Jaksa penuntut umum (JPU) belum rampung menyusun rencana tuntutan (rentut)."Kami mohon diperpanjang satu minggu," kata JPU A Nurzaman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jalan A Yani, Jakarta, Senin (18/6/2007).Ketua hakim Farid F langsung mengabulkan permohonan sang jaksa. "Saudara terdakwa, hari ini JPU belum bisa membacakan tuntutan karena tuntutannya belum selesai. Sidang ditunda sampai Senin 25 Juni 2007," kata Farid.M Nuh yang mengenakan baju muslim warna coklat dan sandal jepit ini pun setuju.Namun demikian, kuasa hukum M Nuh, Muhammad Solihin, menyesalkan penundaan ini. Menurut dia, penundaan semakin memperpanjang ketidakpastian hukum."Sekali lagi ini kelemahan sistem peradilan di Indonesia. Kami mempertanyakan alasan penundaan ini. Kalau belum rampung, faktanya kan sudah selesai, tinggal rentutnya kan, berarti ada apa kok terlalu lama," ketus Solihin usai sidang.Apa terkait penangkapan teroris? "Saya tidak tahu persis, tetapi dengan penundaan seperti ini menjadikan terdakwa Nuh tanda tanya," ujarnya.Solihin meminta tuntutan harus dibacakan pada 25 Juni. "Jika tidak, masa penahanan M Nuh habis 27 Juni. Dia harus dibebaskan demi hukum kalau jaksa tidak mampu membuat tuntutan," ujarnya.
(aan/sss)











































