Kecewa Vonis Hakim, TPM Berniat Gelar Eksaminasi Publik
Senin, 18 Jun 2007 15:02 WIB
Semarang - Tim Pengacara Muslim (TPM) kecewa dengan vonis 6 tahun penjara kepada Agung Setiadi alias Salaful Jihad alias Pakne (31). Selain banding, mereka juga berencana menggelar eksaminasi publik.Rencana itu disampaikan salah satu anggota TPM, Budhi Kuswanto, usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi, Senin (18/6/2007). Menurut dia, vonis hakim sangat bertentangan dengan fakta hukum yang terungkap di pengadilan."Jelas-jelas bahwa dalam dunia maya, siapa pun bisa menggunakan user apa pun. Kok bisa-bisanya hakim mengatakan Al-Irhab itu Imam Samudera," katanya.Budhi menjelaskan, pada 9 Mei 2007 lalu di depan persidangan, Jaksa Ansori Senen mencoba chatting dengan Al-Irhab. Ternyata nama itu masih ada. Bahkan dia mengaku sebagai Imam Samudra."Pada saat yang sama, Imam Samudra ada di LP Nusakambangan. Apa mungkin Imam bisa chatting di dalam LP yang super ketat itu? Artinya, nama Al-Irhab bukan Imam Samudra," tegas Budhi.Budhi juga mencurigai aliran dana yang diterima kliennya. Setelah diteliti, ternyata waktu pengiriman dan penerimaan tidak klop. Padahal seharusnya catatan komputer selalu berurutan.Melalui eksaminasi publik, TPM berharap masyarakat mengerti bahwa ada ketidakadilan dalam vonis Agung Setiadi. Ada banyak fakta yang seharusnya bisa meringankan atau membebaskan Agung, namun tidak dijadikan bahan pertimbangan hakim."Kami akan ajak ahli baik hukum maupun teknologi untuk membahas. Yang dibahas bukan hanya vonisnya, melainkan bukti-bukti terkait dunia cyber," jelasnya.Agung Setiadi merupakan dosen Fakultas Teknik Informasi Universitas Stikubank (Unisbank) Semarang. Selain mengirim laptop pada 5 Mei 2005 silam, ia juga didakwa berkomunikasi melalui dunia maya atau chatting dengan Imam Samudra yang menggunakan nama Al-Irhab.
(try/asy)











































