Alat Bukti Soeharto di Kejagung Separuh Ruangan Puspenkum

Alat Bukti Soeharto di Kejagung Separuh Ruangan Puspenkum

- detikNews
Senin, 18 Jun 2007 14:54 WIB
Jakarta - Gugatan perdata atas mantan Presiden Soeharto akan segera diajukan. Kejagung membantah alat-alat bukti yang akan digunakan hilang. Bahkan buktinya sangat banyak, hingga separuh ruangan di Puspenkun Kejagung.Kejagung masih menyimpan dengan rapi alat-alat bukti itu baik yang asli maupun fokokopi. Alat-alat bukti itu kapan pun siap diajukan ke muka sidang."Semua alat bukti surat yang terkait dengan Haji Muhammad Soeharto (HMS) yang akan dijadikan sebagai alat bukti, kami pastikan tidak hilang dan masih ada," ujar Sekretaris Jampidsus Kemas Yahya Rahman dalam jumpa pers di gedung Puspenkum Kejagung, Jl Hasanuddin, Jakarta, Senin (18/6/2007).Ditambahkan dia, jumlah fotokopi surat-surat bukti sangat banyak. "Apabila surat itu ditaruh di ruangan ini (tempat jumpa pers yang besarnya sekitar 5X10 meter), maka akan memenuhi setengah ruangan ini," cetus Kemas.Dia melanjutkan, alat-alat bukti yang asli diserahkan ke masing-masing pengelola yayasan milik Soeharto. Sedangkan yang fotokopi masih disimpan di Jamdatun."Alat-alat bukti surat telah kita sita aslinya, tapi kita titipkan kembali pada manajemen yayasan agar tetap terjaga dengan baik. Sedangkan fotokopiannya kita legalisir dan kita simpan," imbuh Kemas.Bukti yang asli diberikan ke yayasan dengan disertai berita acara penitipan. Kemas lantas memperlihatkan contoh bentuk berita acara penitipan ke Yayasan Supersemar. Dalam berita acara tersebut, surat bukti asli dititipkan atas nama Saborono Slamet."Secara hukum itu bisa dijamin, dan misalkan itu hilang, kita bisa menuntut pihak yang kita titipkan dengan tuduhan menghilangkan alat bukti," beber Kemas.Dan menurutnya, menitipkan alat bukti yang asli kepada yayasan dibenarkan secara hukum. Hal itu antara lain untuk berjaga-jaga kalau bukti yang ada di tangan Kejagung hilang.Kapan akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan? "Mudah-mudahan awal bulan depan," tukasnya. (nvt/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait