Teman Gusti Randa Tak Terbukti Bunuh dan Perkosa Muna

Teman Gusti Randa Tak Terbukti Bunuh dan Perkosa Muna

- detikNews
Senin, 18 Jun 2007 14:48 WIB
Jakarta - Hendra Saputra (15) terbebas dari tuduhan telah ikut membantu Gusti Randa dalam membunuh dan memerkosa Muna Nuria (13). Hendra pun langsung menyalami ibunya.Hakim tunggal Erawan menyatakan, Hendra tidak terlibat dalam peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan itu. Hendra dinilai tidak berada di lokasi yang sama dengan tersangka utama, Gusti Randa (17)."Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan, Hendra tidak memenuhi pasal 338 dan 285 KUHP seperti yang didakwakan jaksa," ucap Erawan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl Danau Sunter, Jakarta, Senin (18/6/2007).Dalam keterangan yang diajukan dalam persidangan, lanjut Erawan, para saksi tidak melihat Hendra berada di satu lokasi dengan Gusti Randa. "Hendra berada di lokasi lain, yakni tidak jauh dari rumahnya di Warakas gang VII. Sementara keajdian di Kampung Bahari, Tanjung Priok," jelasnya.Usai Erawan mengetok palu, Hendra pun langsung menghampiri ibunya yang telah menungguinya. Keduanya pun sempat tidak kuasa menahan air mata.Sementara jaksa penuntut umum Mudor langsung menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut, meski putusan itu jauh dari tuntutannya 10 tahun penjara. Usai menyatakan pikir-pikir, Mudor pun langsung meninggalkan ruang sidang dengan loyo.Kuasa hukum Hendra, Rizky Rahmawati, menyatakan puas atas vonis bebas itu. "Keyakinan hakim saat ini tepat. Saksi-saksi benar-benar didengarkan dan jadi bahan pertimbangan hakim," ujarnya.Gusti Randa membunuh dan memerkosa Muna pada 10 Maret 2007 malam di ladang kosng. Jasad Muna pun baru ditemukan keesokan harinya oleh warga yang sedang mencari daun pisang.Oleh majelis hakim yang sama, Gusti Randa pada 11 Juni lalu, divonis 6,5 tahun penjara. Gusti dinyatakan terbukti membunuh dan memerkosa Muna. (ary/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads