Dosen Pengirim Laptop Imam Samudra Divonis 6 Tahun Penjara

Dosen Pengirim Laptop Imam Samudra Divonis 6 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 18 Jun 2007 14:46 WIB
Semarang - Dosen Universitas Stikubank (Unisbank) Semarang yang didakwa mengirim laptop kepada Imam Samudra, Agung Setiadi alias Salaful Jihad alias Pakne (31), divonis 6 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan 6 tahun dari tuntutan jaksa.Persidangan yang dipimpin Hakim Edhi Sudarmohono digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jalan SiIiwangi, Senin (18/6/2007). Puluhan aktivis Islam terlihat hadir memberi dukungan kepada terdakwa.Edhi mengatakan, berdasarkan barang bukti dan keterangan sejumlah saksi, terdakwa terbukti mengirim laptop kepada Imam Samudra dan menerima kiriman sebesar harga laptop dari Imam Samudra.Dijelaskan dia, perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan melanggar Pasal 13 Perpu No 1 Tahun 2002 yang telah diperbarui dengan UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme."Terdakwa memberi bantuan berupa barang atu kemudahan pelaku tindak pidana terorisme, karena itu harus dihukum 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata hakim.Ketika vonis usai dibacakan dan terdakwa dibawa ke mobil tahanan, teriakan "Allahu Akbar" menggema. Sejumlah aktivis Islam dari Solo dan Semarang mengantar terdakwa hingga masuk ke mobil.Sementara anggota Tim Pengacara Muslim (TPM) yang menjadi penasihat hukum Agung, Budhi Kuswanto, mengaku sangat kecewa dengan vonis itu. Menurut dia, dalam menjatuhkan vonis, hakim tidak mendasarkan diri pada fakta hukum."Kami pasti akan banding, karena seharusnya terdakwa bebas. Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan fakta hukum," jelasnya.Dalam dakwaan jaksa disebutkan Agung Setiadi mengirim laptop melalui jasa pengiriman Tiki Semarang pada 5 Mei 2005 silam. Laptop itu kemudian diteruskan sipir LP kepada Imam Samudra. Dengan peralatan itu, Imam Samudra chatting dengan user Al Irhab. (try/asy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads