Selundupkan Laptop Imam Samudra, Eks Sipir Divonis 5 Tahun

Selundupkan Laptop Imam Samudra, Eks Sipir Divonis 5 Tahun

- detikNews
Senin, 18 Jun 2007 14:18 WIB
Jakarta - Mantan sipir LP Kerobokan Bali, Beni Irawan (35), divonis 5 tahun penjara, karena dinilai terbukti menyelundupkan dan memberikan laptop kepada terpidana mati Bom Bali I Imam Samudra.Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jalan SiIiwangi, Senin (18/6/2007). Pada sidang beberapa pekan lalu, terdakwa dituntut hukuman 11 tahun penjara.Ketua Majelis Hakim Yunianto mengatakan, terdakwa dinilai terbukti membantu pelaku tindak pidana terorisme sebagaimana tercantum dalm Pasal 13 Perpu No 1 Tahun 2002 yang telah diperbarui dengan UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.Dengan bantuan terdakwa, kata hakim, Imam Samudra dapat berkomunikasi melalui dunia maya (chatting) meski posisinya berada di dalam LP. "Terdakwa harus dihukum 5 tahun dikurangi masa tahanan," kata dia.Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, terdakwa menerima kiriman laptop dari Agung Setiadi alias Salaful Jihad pada 5 Mei 2005 silam. Kemudian, terdakwa memasukkan laptop yang telah dilengkapi kabel dan ponsel melalui lobang angin.Atas vonis itu, penasihat hukum Beni, Sugeng Riyadi, memastikan akan mengajukan banding. Menurut dia, banyak fakta hukum yang bertentangan dengan yang sebenarnya terjadi."Setelah kami cek, panjang lubang angin di LP adalah 21 centimeter. Padahal laptop yang dikirim panjangnya 31 centimeter. Mana mungkin bisa masuk," katanya meragukan fakta hukum di persidangan.Beni bungkam saat dimintai komentar soal vonis hakim. Begitu sidang usai, dia langsung digelandang menuju mobil jenis Terrano ke LP Kedung Pane, Semarang. (try/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads