Pengadaan Mesin Jahit Fakir Miskin 2004 Salah Prosedur
Senin, 18 Jun 2007 14:05 WIB
Jakarta -
Sekjen Departemen Sosial (Depsos) Cholis Hasan mengakui ada kesalahan prosedur dalam pengadaan mesin jahit untuk fakir miskin tahun 2004. Selaku Irjen saat itu, Cholis mendapatkan 6 ribu mesin yang diadakan dengan penunjukan langsung."Pada saat saya Irjen, saya melihat ada kesalahan prosedur," ungkap Cholis usai dimintai keterangan oleh KPK di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Senin (18/6/2007).Atas temuan itu, Cholis melaporkannya ke menteri. Rekomendasinya adalah pengadaan untuk tahun berikutnya, 2005, harus dengan pelelangan."Kemudian ditindaklanjuti dengan mengadakan lelang tahun 2005, tapi menjadi tidak berhasil karena peserta terlalu banyak," jelas Cholis yang dimintai keterangan selama 4 jam itu.Anggaran untuk proyek yang sama di tahun 2005 itu pun hangus. Lalu pada tahun 2006, Cholis selaku sekjen memerintahkan untuk diadakan pelelangan terbatas untuk proyek pengadaan mesin jahit tersebut. Alasannya?"Daftar Isian Pagu Anggaran (DIPA)-nya disahkan 12 September 2006. Jadi waktunya sangat sempit, padahal harus dipertanggungjawabkan 20 Desember 2006," argumen Cholis yang datang mengenakan baju safari warna coklat itu.Kasus korupsi dana fakir miskin ini diduga merugikan negara sebesar Rp 19,49 miliar, yang dihabiskan untuk pengadaan 6 ribu mesin jahit model LSD 9990. Selain Cholis, KPK juga telah memeriksa Dirjen Pemberdayaan Sosial Gunawan Sumodiningrat yang membawahi proyek itu.
(aba/asy)










































