Disuruh Hakim Baca Gugatan, Siti Korban Banjir Buta Huruf
Senin, 18 Jun 2007 13:38 WIB
Jakarta -
Siti Khamidah hanya menundukkan kepala dan diam seribu bahasa saat diminta ketua majelis hakim Moefri membacakan gugatan class action terhadap Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso Rp 5,16 triliun.Gugatan class action ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Senin (18/6/2007)."Ayo...silakan dibaca gugatannya," pinta Moefri.Siti Khadimah yang mengenakan berkerudung warna merah jambu terlihat menundukkan kepala dan diam."Kenapa?" tanya Moefri."Maaf Pak saya tidak bisa baca," sahut Siti. Teman-teman Siti dari UPC pun bersorak dan bertepuk tangan. Huuu....plok....plok...plok...!"Buta huruf ya, tolong dicatat," kata Moefri.Setelah Siti, penggugat lainnya langsung bergantian membacakan gugatannya. Namun saat giliran Ali Alatas dan Sariam bin Sarif, pembacaan gugatan sempat terhenti."Tidak bisa baca juga ya," kata Moefri."Iya Pak hakim," sahut mereka.11 Penggugat mengajukan gugatan materil kepada Sutiyoso dan 5 walikota di DKI Jakarta sebesar Rp 51 juta. Gugatan immaterial Rp 100 juta per korban banjir, dan gugatan tanggung renteng untuk membayar kerugian materil komunal untuk perbaikan sarana umum Rp 5,16 triliun.Gugatan itu akhirnya dibacakan setelah korban banjir protes saat melihatkuasa hukum Tergugat I Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, Made Suarjaya, menyerahkan surat tanggapan."Katanya tanggal 18 Juni ini membacakan gugatan. Gugatan kemarin kan belum dibacakan," protes seorang tergugat.Akhirnya Moefri meminta penggugat membacakan gugatannya."Sidang dilanjutkan lagi pada 25 Juni pukul 10.00 WIB. Kita memasuki agenda putusan apakah perwakilan penggugat sah atau tidak," kata Moefri.Kuasa hukum Tergugat I Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, Made Suarjaya, mengatakan gugatan class action seharusnya dilakukan berdasarkan prosedur ketat."Tanggapan kita betul tidak mereka mewakili seluruh warga Jakarta.Banjir kan bencana alam jadi pemerintah tidak dapat mempresdiksi. Korban yang meninggal sudah diberi santunan dan kita juga sudah berusaha menanganinya," kata Suardana.
(aan/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































