2 Kali Absen Sidang, New York Times Akan Dipanggil Via Koran

2 Kali Absen Sidang, New York Times Akan Dipanggil Via Koran

- detikNews
Senin, 18 Jun 2007 12:40 WIB
Jakarta - Untuk kedua kalinya sidang gugatan perdata Presiden Direktur PT Newmont Minahasa Raya Richard Bruce Ness terhadap New York Times ditunda. Tergugat dari New York Times akan dipanggil melalui koran.Sidang yang mengagedakan pembacaan gugatan ini diketuai Heru Pramono hanya berlangsung 5 menit di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Senin (18/6/2007)."Sidang ditunda hingga 2 Juli karena tergugat dan kuasa hukumnya tidak hadir. Kita sudah cek ke rumah tergugat di Jalan M Yamin ternyata kosong," kata panitera pengganti Sri Sunaryati.Menurut dia, pemanggilan ketiga akan dilayangkan melalui pengumuman di koran. "Kan ini sudah 2 kali pemanggilan, tetapi tidak datang juga" ujarnya.Kuasa hukum penggugat, Richard Ness, Arief T Surowidjojo dan Harjon Sinaga menyesalkan adanya penundaan lagi. Bahkan kuasa hukum tergugat pun belum dicantumkan."New York Times yang terkaya di dunia masa tidak menanggapi sih," kata Arief usai sidang.Kasus bermula ketika pada 9 September 2004 dan 7 Oktober 2004, New York Times telah memuat beberapa artikel secara berturut-turut yang antara lain berjudul "Spurres by illness Indonesian Lashout of US Mining Giants'. Pemberitaan itu dinilai telah sengaja mencemarkan nama baik, memojokkan, dan mendiskreditkan, serta membunuh karakter Presdir Newmont Richard Ness.Dalam petitumnya disebutkan, wartawan New York Times yang menulis artikel tersebut, Jane Perlez, dan harian New York Times harus memuat pemulihan nama baik di halaman depannya. Hal serupa juga harus dimuat di International Herald Tribune dan media lainnya yang menjadi anak perusahaan media tersebut.New York Times juga diminta membayar ganti rugi materiil sebesar US$ 894 ribu dan ganti rugi immateriil sebesar US$ 63,930 juta. (aan/sss)


Berita Terkait