Puluhan LSM Ajukan Judicial Review PP 21/2007
Senin, 18 Jun 2007 11:55 WIB
Jakarta - Masih ingat PP 37/2006 yang bermasalah dan kemudian direvisi pemerintah? Nah, pemerintah telah memunculkan penggantinya PP 21/2007. Namun puluhan LSM kembali menolaknya, dengan mengajukan uji materil ke Mahkamah Agung (MA).Terdapat 3 pasal dalam PP ini yang menjadi pokok keberatan LSM Fitra, LBH Jakarta, ICW, dan puluhan rekannya itu. Pasal yang menurut mereka bertentangan dengan berbagai UU itu adalah pasal 10A, pasal 14B dan pasal 15 ayat 1.Gugatan uji materil tersebut didaftarkan oleh Direktur LBH Jakarta Asfinawati atas nama Koalisi Tolak PP 21/2007 di MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (18/6/2007)."Pasal 14B bertolak belakang dengan putusan Mahkamah Konstitusi dalam judicial review UU Terorisme dan KPK, yang secara jelas menolak pemberlakuan surut suatu perundang-undangan," ujar Asfinawati yang akrab dipanggil Asfin itu.UU yang dilanggar PP 21/2007 menurut koalisi LSM tersebut adalah:1. UU 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan2. UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara3. UU 17/2003 tentang Keuangan Negara4. UU 7/1983 tentang Pajak Penghasilan."Pasal 15 ayat 1 PP 21/2007 menegaskan bahwa pajak ditanggung oleh APBD ini jelas tidak masuk akal karena yang menikmati individu. Mengapa yang bayar pajak negara atau APBD?" ujar rekan Asfin, Hermawanto, menambahkan.Koalisi LSM ini juga mempermasalahkan lambatnya batas waktu pengembalian uang tunjangan komunikasi intensif (TKI) dan Dana Operasional sampai akhir masa jabatan 2009. "Lambatnya batas waktu itu merupakan bentuk korupsi. Artinya DPRD yang telah menerima kedua tunjangan tersebut telah mendapatkan pinjaman dari APBD tanpa bunga," ujar Hermawanto."Untuk itu, kami menuntut MA segera bersidang dan membatalkan pasal 10A, 14B dan pasal 15 ayat 1 karena cacat hukum," tandas Hermawanto.
(aba/asy)











































