Berkas perkara dugaan pemerasan dengan tersangka Nikita Mirzani telah dinyatakan lengkap (P-21). Akan tetapi, pelimpahan Nikita Mirzani sempat tertunda karena dia sempat mengeluh sakit.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap bos skincare yang juga dokter kecantikan, Reza Gladys. Nikita Mirzani dituduh memeras senilai Rp 4 miliar.
Selain Nikita Mirzani, asistennya berinisial IM juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditahan polisi di kasus tersebut.
Penyidikan terus berjalan sampai akhirnya keduanya ditahan polisi. Kini, kasus ini telah dinyatakan lengkap dan akan segera dibawa ke meja hijau.
Berkas Lengkap
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengatakan berkas perkara Nikita Mirzani telah dinyatakan lengkap sejak 28 Mei 2025 yang lalu.
"Rabu tanggal 28 Mei 2025 JPU (jaksa penuntut umum) menyatakan berkas lengkap atau P-21," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, Senin (2/6/2025).
Terkait waktu sidang perdana, Syahron mengatakan masih dalam penyusunan. Tapi, belum diketahui jadwal sidang perdana itu digelar.
Tahap 2 Tertunda
Nikita Mirzani seharusnya sudah diserahkan ke kejaksaan setelah berkasnya dinyatakan lengkap. Akan tetapi penyerahan Nikita Mirzani tertunda karena dia sempat sakit.
"Iya, infonya tersangka lagi dibantarkan oleh penyidik di RS (rumah sakit)," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan, Senin (2/6/2025).
Syahron mengungkap seharusnya, pelimpahan bisa dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Dia mengatakan pada prinsipnya jaksa siap menerima tersangka kapan pun.
"Segera setelah dinyatakan P21 (seharusnya), JPU (jaksa penuntut umum) pada prinsipnya siap menerima tersangka dan barang bukti kapan pun diantar penyidik," ungkapnya.
(mea/fas)