Penyerahan tahap kedua Nikita Mirzani di kasus dugaan pemerasan dan pengancaman ke Kejati DKI Jakarta ditunda. Penundaan ini dilakukan karena Nikita masih dalam perawatan di rumah sakit.
"Iya, infonya tersangka lagi dibantarkan oleh penyidik di RS (rumah sakit)," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan, Senin (2/6/2025).
Syahron mengungkap seharusnya, pelimpahan bisa dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Dia mengatakan pada prinsipnya jaksa siap menerima tersangka kapan pun.
"Segera setelah dinyatakan P21 (seharusnya), JPU (jaksa penuntut umum) pada prinsipnya siap menerima tersangka dan barang bukti kapan pun diantar penyidik," ungkapnya.
Berkas Lengkap
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus dugaan pemerasan dan pengancaman dengan tersangka artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM telah lengkap. Berkas tersebut telah diserahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Rabu, tanggal 28 Mei 2025, JPU (jaksa penuntut umum) menyatakan berkas lengkap atau P-21," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan.
Terkait waktu sidang perdana, Syahron mengatakan masih dalam penyusunan. Dengan diserahkannya berkas ke jaksa, artinya Nikita Mirzani segera disidang, tapi belum diketahui jadwal sidang perdana itu digelar.
"Belum (jadwal sidang perdana)," jelasnya.
Simak juga Video 'Usaha Reza Gladys Terganggu gegara Gugatan Rp 100 M Nikita Mirzani':
(mea/mea)