Bocorkan Pendapat Hukum Hakim, MA Pecat 3 Pegawainya
Jumat, 15 Jun 2007 00:01 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memecat 3 pegawai yang bekerja sebagai staf hakim agung. Mereka diduga kuat membocorkan pendapat hukum dari 2 hakim agung dalam suatu kasus."Mereka juga diduga kuat menerima jutaan rupiah dari pihak yang berpekara," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, saat ditemui detikcom, di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat(15/6/2007).Nurhadi menjelaskan, 3 pegawai memiliki jabatan fungsional di majelis hakim tim F dan Tim J. "Mereka membocorkan advisblaad (pendapat hukum) dari hakim anggota. Padahal hakim belum menggelar musyawarah, tapi sudah dibocorkan mereka," ujar Nurhadi yang enggan menyebutkan identitas dari 3 pegawai itu.Atas tindakannya itu, lanjut Nurhadi, pada Senin 11 Juni lalu, pimpinan MA sepakat untuk merekomendasikan mereka segera dipecat. Mereka dinilai melanggar PP 30/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil."SK pemecatannya sedang dalam proses. Mungkin dalam minggu-minggu depan sudah keluar," jelasnya.Nurhadi menjelaskan, 3 pegawai tersebut masih memiliki hak untuk melakukan banding atas putusan pemecatan dari pimpinan MA. "Mereka masih punya hakmembela diri di Badan Kepegawaian," ujarnya.Saat ditanya apakah MA akan melaporkan tindakan pegawainya yang diduga kuat menerima suap itu kepada KPK, Nurhadi menyatakan masih akan memikirkan lebih lanjut."Kita belum tahu, apakah akan dilaporkan ke KPK atau tidak," pungkasnya.
(ary/nvt)











































