Deplu RI Jadi Ujung Tombak Nego Ulang DCA dengan Singapura
Jumat, 15 Jun 2007 19:09 WIB
Jakarta - Proses negosiasi ulang pembahasan aturan pelaksana dalam defence cooperation Agreement (DCA) dengan Singapura dilimpahkan ke Departemen Luar Negeri RI.Deplu juga yang akan menyinkronkan pemahaman DCA, implementing arrangement (IA) dan military training area (MTA) dengan Departemen Pertahanan dan TNI."Menlu sebagai penjuru untuk menyinkronkan hal-hal yang butuh pendalaman dan kejelasan, yang kaitannya dengan tindak lanjut DCA. Nah, itulah yang menjadi acuan kita bersama," kata Sekjen Dephan Letjen TNI Sjafrie Sjamsuddin di Kantor Dephan, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (15/6/2007).Menurut Sjafrie, pembahasan secara komprehensif antara Dephan, Deplu dan TNI agar semua pelaksanaan ke depan berjalan lancar, terutama penggunaan area Bravo oleh Singapura. "Saya kira itu yang merupakan garis pegangan kita bersama di Dephan, TNI dan juga Deplu," tegasnya lagi.Pemerintah, lanjut Sjafrie, tidak ingin terus berputar-putar pada persoalan tersebut. Untuk itu Deplu diperlukan untuk melakukan sinkronisasi persoalan yang masih tertinggal dibahas, sebab persoalan ini terkait kerjasama dengan negara lain.Sjafrie tidak tahu kapan mulai dilakukan pembicaraan kembali dengan pihak Singapura. Namun kalaupun pembicaraan itu dilakukan, sudah ada pemahaman bersama, sehingga bisa menerobos ganjalan yang ada selama ini.Ditanya kenapa Singapura tidak mau diatur dalam hal ini, Sjafrie enggan menjawab. "Hehehe... Lu tanya saja sama Singapura," sahutnya enteng sambil tertawa.Mengenai kenapa area Bravo tertinggal dalam pembahasan DCA dengan Singapura dibanding dengan area Alpha, menurut Sjafrie, disebabkan administrasi yang tidak lengkap, makanya ditindaklanjuti dengan implementing arrangement.Sjafrie juga membantah bila pembahasan DCA terkesan terburu-buru. Justru menurutnya, penandatanganan di Bali karena sudah ada kesepakatan dengan kedua panglima angkatan bersenjata.Upaya untuk meratifikasi DCA pada tahun 2008, menurut Sjafrie, boleh-boleh saja. Hanya saja, persoalannya, pemerintah Indonesia tidak akan membiarkan proses ratifikasi tanpa adanya standar persyaratan yang operasional."Jadi jangan salah. Kita tidak serta merta minta itu untuk diratifikasi. Tapi kita penuhi dulu persyaratan operasional. Jadi jangan dibilang kalau kita itu memaksakan," tegasnya.
(zal/sss)











































