11 Bus Akap di Jakarta Tidak Boleh Beroperasi Sementara

11 Bus Akap di Jakarta Tidak Boleh Beroperasi Sementara

- detikNews
Jumat, 15 Jun 2007 17:44 WIB
Jakarta - 11 Bus Akap yang beroperasi di DKI Jakarta dibekukan sementara oleh Dinas Perhubungan. Bus-bus itu tertangkap basah melanggar peraturan.Demikian disampaikan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Departemen Perhubungan, Joko Sulaksono, di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (15/6/2007)."Jumlah itu hasil dari operasi yang dilakukan selama 4-9 Juni 2007," kata Joko.Perusahaan otobus (PO) pemilik bus-bus itu, lanjut Joko, diberi kesempatan selama 2 minggu - 1 bulan untuk memperbaiki kesalahannya. Jika tidak, bus itu tidak akan dioperasikan."Kalau memang nggak bisa ya nggak bisa jalan dulu sampai dia memenuhi syarat," tandasnya.Sebenarnya ada 63 bus yang tertangkap basah melanggar peraturan. Namun hanya 11 bus yang dibekukan karena terlalu banyak melanggar. (ken/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait