Telat Urus Sertifikat Tanah, MA Harap Tidak Ada Masalah
Jumat, 15 Jun 2007 17:28 WIB
Jakarta - 3 Lahan milik Mahkamah Agung (MA) diketahui belum memiliki sertifikat atas nama MA. Lembaga peradilan tertinggi itu pun berharap tidak ada masalah yang mengganggu kinerja MA."Kita berdoa saja (supaya tidak ada permasalahan)," kata Ketua MA Bagir Manan di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (14/6/2007).Menurut Bagir, pengurusan sertifikat lahan milik MA itu ditangani langsung bidang administrasi. "Jadi itu bukan urusan saya," ujarnya.3 Lahan milik MA, yakni lahan seluas 28.115 m2 yang berada di Jl Medan Merdeka Utara -- tempat hakim agung bermarkas, tanah seluas 6.647 m2 di Jl Jenderal Ahmad Yani RT 007 RW 02 Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan tanah seluas 6.248 m2 di Jl Kayu Putih, Jakarta Timur, masih bersertifikat pemilik lama.Satu-satunya tanah milik MA yang bersertifikat atas nama MA adalah tanah seluas 1.000 m2 di Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat. Lahan tersebut kini berdiri Pengadilan Tata Usaha Negara.Berdasarkan dokumen yang dimiliki detikcom, lahan yang kini berdiri Gedung MA masih bersertifikat Pertamina, tanah yang berlokasi di Cempaka Putih masih atas nama Ronny Tendean, Benny Tatimu, dan Eddy Tatimu, serta tanah yang berlokasi di Jl Kayu Putih mesih bersertifikat atas nama Yayasan Pendidikan Wiraswasta Jakarta Timur.Sebelumnya Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi menjelaskan, saat ini MA masih mengurus balik nama dari ketiga lahan tersebut di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
(ary/sss)











































