BPK: Periksa Rekening Depkum HAM Penampung Dana Tommy
Jumat, 15 Jun 2007 17:20 WIB
Jakarta -
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendesak pemerintah segera menyelidiki rekening Departemen Hukum dan HAM yang sempat disalahgunakan sebagai penampung pencairan dana Tommy Soeharto di BNP Paribas, Inggris."Pemerintah bisa investigasi melalui aparat pemerintah sendiri atau tenaga BPKP," kata Ketua BPK Anwar Nasution di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta (15/6/2007).Anwar menyatakan, pihaknya telah mengetahui keberadaan rekening bermasalah itu. Tapi karena tidak punya kewenangan memeriksanya secara langsung, belum dapat diketahui secara pasti bagaimana sejarah lalu lintas dana yang terjadi.Harus ada izin dari Depkeu, baru BPK bisa turun tangan bisa melakukan investigasi atas rekening mencurigakan di kementerian dan lembaga negara. Bisa juga berdasarkan pada permintaan resmi DPR selaku pemegang hak bujet.Di dalam laporan BPK hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2007, ditemukan triliunan rupiah uang negara yang tersimpan dalam ribuan rekening bank atas nama pribadi pejabat pemerintah. Atas temuan itu, BPK merekomendasikan pemeriksaan semua rekening di jajaran pemerintahan, lembaga, BUMN, dan BUMD."Semua rekening harus dipertanggungjawabkan dong, lalu dilaporkan ke DPR secara akuntabel dan kredibel," pungkas Anwar.
(lh/sss)










































