Sengketa Tanah Merajalela Gara-gara Administrasi Kacau
Jumat, 15 Jun 2007 16:12 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menilai maraknya kasus sengketa pertanahan disebabkan administrasi pertanahan yang kacau. Pemerintah harus segera menertibkan status tanah."Ini harus menjadi program besar pemerintah, dan sudah semestinya mendapat perhatian, menata administrasi pertanahan," kata Ketua MA Bagir Manan di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (15/6/2007).Bagir menjelaskan, kasus sengketa tanah merupakan kasus yang sering diterima MA. "50 Persen lebih kasus yang masuk adalah perkara tanah. (Jika ada permasalahan), itu urusan mereka," jelasnya.Bagir menilai letak permasalahan dari sengketa tanah itu terletak masih diberlakukannya UU Agraria. Undang-undang itu bahkan berlaku sejak 1960."Kita buktinya masih mengenal apa yang disebut dengan sertifikat, girik. Bahkan dalam UU Agraria, masih diakui adanya tanah girik. Seharusnya sudah lewat 47 tahun, perlu adanya penataan kembali, reform. Perlu ada kepastian batas tanah orang," paparnya.Kasus-kasus sengketa tanah saat ini sedang marak, seperti Meruya Selatan, Jakarta Barat dan Pasuruan, Jawa Timur.
(ary/sss)











































