Kejagung Urus VLCC, KPK Bantah Terkait Masa Kerja Mau Habis
Jumat, 15 Jun 2007 15:43 WIB
Jakarta -
KPK membantah penyerahan kasus dugaan korupsi penjualan 2 unit kapal tanker VLCC terkait dengan akan habisnya masa jabatan 5 pimpinan.5 Pimpinan KPK, Taufiequrrachman Ruki, Erry Riyana Hardjapamekas, Tumpak Hatorangan Panggabean, Amien Sunaryadi, dan Sjahruddin Rosul akan habis masa jabatannya pada 29 Desember 2007 mendatang."Tidak ada hubungannya dengan masa kerja. Tidak benar itu," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Jumat (15/6/2007).Menurut Tumpak, KPK memang masih belum siap meningkatkan status penyelidikan VLCC. "Kalau Kejagung merasa sudah memiliki cukup bukti, ya silakan," ujarnya.KPK merupakan lembaga pertama yang mengusut kasus VLCC ini sejak 2004. KPK pun juga telah memintai keterangan mantan Direktur Utama Pertamina Ariffi Nawawi dan mantan Direktur Keuangan Pertamina Alfred Rohimone.2 Pimpinan KPK bahkan sudah berangkat ke Korea dan bertemu dengan Kejagung setempat. KPK pun juga sudah mengirimkan penyidiknya ke Korea untuk mencari harga pembanding VLCC itu.Kemudian pada 2007, Panja VLCC DPR meminta kepada KPK dan Kejagung untuk mengusut kasus tersebut lebih dalam.Akhirnya, kasus itu pun ditangani KPK dan Kejagung. Kedua lembaga itu pun hampir bersamaan memanggil mantan Menneg BUMN Laksamana Sukardi.Namun, Kejagung lebih cepat meningkatkan status penyelidikan kasus VLCC menjadi penyidikan. Hingga kini status pengusutan korupsi VLCC itu di KPK masih dalam tahap penyelidikan.
(ary/sss)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































