KPK Serahkan VLCC ke Kejagung
Jumat, 15 Jun 2007 14:20 WIB
Jakarta - Kasus dugaan korupsi penjualan 2 unit kapal tanker very large crude carier(VLCC) resmi ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). KPK pun siap membantupenyidikan kasus VLCC."Kami sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dariKejagung. Ya, jadi mereka yang menyidik kasus itu," kata Wakil Ketua KPKbidang Penindakan Tumpak H Panggabean di Kantor KPK, Jl Veteran III,Jakarta, Jumat (15/6/2007).Tumpak menjelaskan, KPK siap berkoordinasi dengan Kejagung untuk mengusutkasus VLCC tersebut. "Kami siap menyerahkan temuan kami. Namnu hingga kinibelum ada permintaan dari pihak sana," jelasnya.Kasus VLCC ini bergulir pada November 2002 saat PT pertamina yang saat itudipimin Bauhaki Hakim memesan 2 unit VLCC dari Hyundai Heavy Industries diUlsan Korea Selatan. Kapal itu dibeli dengan harga US$ 65 juta per unit.Namun, dengan alasan kesulitan likuiditas, direksi baru Pertamina, ArifinNawawi, melepas 2 kapal itu dengan harga US$ 184 juta pada April 2004.Meski demikian, KPPU memutuskan Pertamina melanggar UU Monompil saatmenjual 2 unit VLCC itu. Alasannya, 2 unit kapal itu dijual dengan hargayang terlalu rendah dari harga pasaran saat itu US$ 102-110 juta per unit.
(ary/nrl)











































