Penyiram Air Keras di Jakpus Ternyata Eks Suami Siri Korban, Ini Motifnya

Penyiram Air Keras di Jakpus Ternyata Eks Suami Siri Korban, Ini Motifnya

Mulia Budi - detikNews
Sabtu, 31 Mei 2025 16:03 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol (A Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap pria inisial F (35), pelaku penyiraman air keras di Kemayoran, Jakarta Pusat. Pelaku ternyata mantan suami siri korban berinisial S (23).

Kapolsek Kemayoran Kompol Agung Ardiansyah mengungkap pelaku merencanakan aksi penyiraman air keras itu karena merasa sakit hati dengan korban, yang kini tengah dekat dengan pria lain.

"Pelaku mengaku sakit hati karena sudah pisah ranjang selama delapan bulan. Kemudian pelaku mendapat informasi bahwa korban S memiliki kedekatan dengan FDL (34). Dari situ, pelaku mengambil air keras di rumahnya, lalu menyiramkan ke arah korban," kata Kompol Agung dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agung mengatakan kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku F dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

"Kami akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan yang membahayakan keselamatan orang lain," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Aksi penyiraman air keras ini terjadi pada Kamis, 29 Mei 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Pelaku menyiramkan air keras kepada korban S, yang saat itu sedang berada di Jalan Garuda.

Tak hanya mengenai korban S, siraman air keras itu juga mengenai korban FDL. Korban FDL mengalami luka di lengan kiri, badan sebelah kiri, dan pinggang sebelah kiri, sedangkan korban S mengalami luka di lengan kiri, paha kiri, dan mulut.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa dua hasil visum dan satu gelas berwarna hijau yang digunakan pelaku. Saat ini pelaku ditahan di Polsek Kemayoran untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Lihat juga Video: Ibu dan Anak di Sukabumi Jadi Korban Penyiraman Air Keras

(mib/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads