Bius Lumpuhkan Tika, RS Pluit Diadukan ke Polda Metro

Bius Lumpuhkan Tika, RS Pluit Diadukan ke Polda Metro

- detikNews
Jumat, 15 Jun 2007 12:26 WIB
Jakarta - Tika (33) kini harus duduk di kursi roda. Kedua kaki ibu empat anak ini lumpuh setelah menjalani operasi ceasar di RS Pluit, Jakarta Utara. Sang suami pun meninggalkannya.Tika yang didampingi Direktur LBH Kesehatan Muhammad Sentot Sedayu Aji mengadukan nasibnya ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/6/2007). Perempuan berkulit putih ini melaporkan kasus dugaan malpraktek yang melibatkan RS Pluit dan dr Ki Chen.Malpraktek ini berawal saat Tika memeriksakan kandungannya yang berusia 8 bulan di RS Pluit pada Desember 2006.Sejak kehamilan pertama hingga keempat, Tika memang langganan menjadi pasien di RS Pluit dan berkonsultasi dengan dr Deny.Namun, saat kandungan memasuki 8 bulan, Dr Deny sakit. Tika pun dirujuk ke dr Ki Chen, spesialis penyakit dalam. Dari hasil diagnosa sang dokter, Tika diminta segera menjalani operasi caesar. Tika dan sang bayi akhirnya selamat.Pada Januari, Tika merasakan gejala-gejala aneh. Kakinya tidak bisa berjalan, penglihatannya kabur, daya ingat pun berkurang."Kami menduga ini korban malpraktek, diduga Ibu Tika diberi bius yang berlebihan," kata Sentot.Tika sempat mengajukan komplain kepada RS Pluit. Rumah sakit itu menilai Tika mengalami keracunan kandungan atau pecah ketuban. Namun Tika meragukannya sebab selama ini kandungannya baik-baik saja.Menurut Sentot, Tika ditinggal sang suami Kim Yon Jun, warga negara Korea dengan membawa kabur 2 anaknya yakni, anak ketiga dan keempat."Menurut kepercayaannya, kalau sudah cacat begitu, itu suatu kesialan," ujar Sentot.Tika akhirnya mengadukan RS Pluit dan dr Ki Chen dengan pasal 360 KUHP tentang kelalaian, UU Kesehatan 9/2004 pasal 57 huruf a tentang praktek kedokteran dan pasal 79 huruf c tentang praktek kedokteran."Saya tidak bisa jalan. Ini beneran, bukan rekayasa," kata Tika dengan mata berkaca-kaca.Tika yang mengenakan kaos hitam bercorak bunga-bunga ini tampak ditemani pembantunya. (aan/nrl)


Berita Terkait