RUU Penghapusan Diskriminasi Diminta Cakup Waria
Jumat, 15 Jun 2007 12:20 WIB
Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang kini tengah digodok DPR diminta diperluas cakupannya.Tidak hanya diskriminasi ras dan etnis, namun segala bentuk diskriminasi yang terjadi di masyarakat, misalnya terhadap kaum waria dan penyandang cacat.Permintaan itu disampaikan oleh 20-an orang dari Komite Anti Diskriminasi (Kadi) saat melakukan mediasi dengan Dirjen Peraturan dan Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM Abdul Wahid di kantor Depkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/6/2007).Kadi berisikan berbagai organisasi dan LSM, antara lain Arus Pelangi, Gandi, Wahid Institute, Himpunan Wanita Penyandang Cacat Indonesia, Persatuan Penyandang Cacat Indonesia, dan LBH Jakarta.Dalam mediasi yang berlangsung sekitar 2 jam itu, masing-masing kelompok mengeluhkan berbagai bentuk diskriminasi yang mereka terima."RUU itu harus diperluas, karena diskriminasi tidak hanya terjadi pada ras dan etnis, namun mencakup segala aspek kepentingan masyarakat, termasuk kelompok agama, gender, orientasi seksual, penyandang cacat, kaum miskin perkotaan dan pedesaan," kata ketua Arus Pelangi Rido Triawan saat mediasi.Menurut Rido, pemerintah yang diwakili oleh Depkum HAM memiliki nilai tawar yang tinggi, karena DPR tidak akan bisa mengesahkan RUU tersebut jika pemerintah tidak setuju."Kami meminta agar pemerintah memperhatikan kepentingan kami," ujar Rido.Menanggapi hal itu, Abdul Wahid mengatakan tidak bisa menjanjikan komitmen apa-apa kepada Kadi. Namun pihaknya akan menyampaikan keluhan itu kepada Menteri Hukum dan HAM Hendarman Supandji.
(irw/sss)











































