Gugatan Pilkada Malteng Ditolak, Massa Latuconsina Histeris
Jumat, 15 Jun 2007 11:48 WIB
Ambon - Pengadilan Negeri (PN) Ambon menolak gugatan Pilkada Maluku yang dilakukan Yusuf Latuconsina dan Leonard Lohy. Mendengar putusan tersebut, ribuan pendukung pasangan ini berteriak histeris.Ribuan pendukung Latuconsina memadati halaman PN Ambon dan kantor Walikota Ambon, sejak pagi hari, Jumat (15/6/2007). Mereka berteriak dan mengecam hakim PTUN Maluku karena tidak puas dengan keputusan yang diambil.Sejumlah perempuan bahkan pingsan karena emosi. Tiga hakim PTUN Maluku yang menjadi 'wasit' dalam perkara ini masing-masing, Saidi, Hehakaya dan Arifin, terpaksa dikawal ketat aparat Brimob Polda Maluku. Hingga pukul 12.30 wit, 3 hakim itu tak berani keluar. Massa terus meneriaki kata-kata kecaman dan cacian. "Tak ada lagi keadilan di Pengadilan. Yang punya uang danberkuasalah yang tetap menang," teriak salah seorang pendukung Latuconsina.Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Kapolda Maluku, Brigjen Guntur Gatot Setiawan kemudian menambah jumlah personel Brimob. Beruntung tak lama kemudian turun hujan deras. Emosi massa berangsur-angsur reda. Tiga ruas jalan yang sebelumnya ditutup, kini telah dibuka kembali.Lapor Polisi Kuasa hukum pasangan calon bupati, Yusuf Latuconsina-Leonard Lohy, Made Rahman Marasabessy dan Nasrullah Ely, mengungkapkan kebingungannya saat gugatan kliennya ditolak hakim. "Kami bingung dengan putusan hakim. Kok saksi dan alat bukti semuanya lengkap, tapi gugatan kita ditolak," ujar Marasabessy.Mantan Tim Pengacara Pembela Muslim ini juga mengaku mendapat bocoran dari Mahkamah Agung bahwa calon bupati Abdullah Tuasikal, telah 'bermain' dengan pihak MA. "Semalam saya ditelepon oleh rekan saya di MA. Dia katakan, calon Abdullah Tuasikal, sudah membayar pejabat di MA untuk tidak menerima gugatan kami," ungkap Marasabessy.Terkait hal ini, pihaknya akan melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian. "Ini yang namanya mafia peradilan. Kami akan laporkan kasus ini ke kepolisian," tegasnya.
(han/djo)











































