Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan pihaknya akan tetap menerima segala masukan terkait Revisi Undang-Undang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) meski saat reses. Masukan bisa disampaikan secara tertulis kepada Sekretariat Komisi III DPR.
"Komisi III DPR RI akan tetap menerima masukan masyarakat meskipun di masa reses. Masukan bisa disampaikan secara tertulis ke Sekretariat Komisi III dan bisa disampaikan secara langsung melalui rapat dengar pendapat umum di ruang rapat Komisi III," kata Habiburokhman kepada detikcom, Sabtu (31/5/2025).
Habiburokhman menuturkan pihaknya ingin memperkaya wawasan melalui berbagai masukan, sehingga dapat merumuskan KUHAP yang bakal menjadi pemandu dalam beracara pidana.
"Dibuka maksimalnya keran aspirasi masyarakat ini bukan sekadar ikhtiar kami untuk memenuhi prinsip partisipasi bermakna. Kami perlu sebanyak mungkin masukan untuk memperkaya wawasan kami agar bisa merumuskan formula terbaik KUHAP yang akan menjadi pemandu kita dalam beracara pidana," ujarnya.
Dia menyampaikan Komisi III DPR telah menerima berbagai macam aspirasi. Baik dari kelompok masyarakat maupun perorangan.
"Sejauh ini kami telah menerima aspirasi dari 38 kelompok masyarakat maupun perorangan melalui RDPU, audiensi, seminar dan focus group discussion (FGD). Keseluruhan kelompok masyarakat/perorangan sangat antusias dengan bakal disusunnya KUHAP baru untuk menggantikan KUHAP yang berlaku saat ini, yang dianggap tidak bisa memberi keadilan," tuturnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman mengatakan nilai-nilai reformasi, seperti restorative justice hingga asas dualistis pembuktian, dimasukkan dalam RUU KUHAP. Dia menegaskan tupoksi institusi penegak hukum tidak akan dibahas dalam revisi tersebut.
"Inti penyusunan RUU KUHAP ini adalah dimasukkannya nilai-nilai reformasi hukum yang sudah ada di KUHP baru yang sudah lebih dahulu selesai disahkan tahun 2023. Nilai-nilai reformasi hukum itu antara lain restorative justice hingga asas dualistis pembuktian. Hal lain yang penting adalah peningkatan perlindungan warga negara yang berhadapan dengan hukum dan peningkatan peran advokat," imbuhnya.
"Kami pertegas bahwa dalam RUU KUHAP tidak akan dibahas tentang tupoksi institusi penegak hukum, sehingga tidak akan ada satu pun institusi penegak hukum yang dirugikan," lanjutnya.
Tonton juga "Komisi III Desak Pengelola Grup 'Fantasi Sedarah' Ditangkap" di sini:
(dek/dek)