Modus Pelaku Peras Jaksa Kejati DKI: 'Barangkali Ada Buat Ngopi'

Modus Pelaku Peras Jaksa Kejati DKI: 'Barangkali Ada Buat Ngopi'

Kurniawan Fadilah - detikNews
Jumat, 30 Mei 2025 20:41 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Pria berinisial LSN yang mengaku sebagai wartawan ditangkap setelah melakukan pemerasan terhadap seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. LSN memeras korban dengan modus ajakan 'ngopi-ngopi'.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan pemerasan ini berawal pada Selasa (27/5), saat tersangka LSN beberapa kali mengirimkan tayangan berita di sebuah media online yang mengkritik kinerja Kejati DKI.

"Dilanjutkan dengan ajakan tersangka untuk bertemu dengan bahasa 'ngopi-ngopi', 'sharing', dan 'barangkali ada buat ngopi-ngopi, pribadi abang aja, kalau ada titip aja bang'. Namun Pelapor selaku korban tidak bisa menemui karena sibuk," jelas Ade Ary dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (30/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keesokannya, Rabu (28/5), LSN kembali menghubungi AR untuk bertemu. AR kemudian menanyakan terkait ramainya demo terkait perkara yang ditangani Kejati DKI.

"Saat Pelapor menanyakan tentang ramainya berita demo tentang kasus cukai, Terlapor menjawab 'itu juga yang hendak kita bicarakan, itupun kalau Kejati berkenan'," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Sehingga, akhirnya jaksa AR dan LSN bertemu di depan kantor Kejati DKI. Di sana LSN meminta sejumlah uang kepada jaksa AR.

"Sesaat setelah menerima uang, Terlapor diamankan oleh saksi A dan R, dan ditemukan dalam tas Terlapor uang Rp 5 juta yang berasal dari pelapor," jelasnya.

Jadi Tersangka

LSN diamankan oleh pihak Kejati DKI dan diserahkan ke Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap LSN.

"Hasil gelar perkara, kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kemudian penyidik menetapkan LSN sebagai tersangka," kata Ade Ary.

LSN dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27 B ayat (2) Undang-undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau tindak pidana pemerasan sebagaimana Pasal 369 KUHP.

"Sudah ditahan," pungkas Ade Ary.

(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads