Melongok LP Anak Pria (3)
Napi Pembunuhan Jadi Godfather
Jumat, 15 Jun 2007 08:28 WIB
Jakarta - Bisa jadi, tidak ada perbedaan yang mencolok antara LP Dewasa dan LP Anak. Seperti LP Dewasa, senior-junior juga diperhitungkan. Ada tuan, ada centeng.Jika malam hari para tahanan bocah dihadang oleh kekerasan seksual, jika siang hari kekerasan fisik mengancam.Anak-anak yang senior, lebih tua dan terlibat kasus pidana besar seperti pembunuhan, menjadi godfather. Tahanan lain harus patuh."Pernah saya ditampar tiba-tiba. Dijambak dan dipukuli di belakang kamar mandi," ucap salah seorang tahanan LP Anak Pria Tangerang, sebut saja Dodot, tanpa mau menyebut siapa yang melakukan kekerasan itu.LP Anak Pria Tangerang memiliki kapasitas 220 anak. Namun karena jumlah tahanan kian membengkak, penghuni LP itu kini menggelembung menjadi 269 anak. Sebagian besar kasus yang membelit mereka adalah narkoba disusul kekerasan seksual.Di Indonesia, konflik anak dengan hukum diatur dalam UU No 23 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. UU itu memuat batasan umur anak yang boleh diadili di pengadilan, yaitu minimal 8 tahun.Banyak pemerhati hukum dan anak yang mengusulkan agar UU itu direvisi. Termasuk juga meminta agar batasan anak yang bisa diadili di pengadilan dinaikkan menjadi 12 tahun, seperti yang diterapkan Vietnam."UU itu belum sensitif anak. Masih dalam paradigma dewasa," komentar Sekjen Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.
(Ari/nrl)











































