17 Parpol Ajukan Judicial Review UU Pemilu ke MK
Kamis, 14 Jun 2007 23:39 WIB
Jakarta - Forum 17 Parpol mengajukan judicial review UU No 12/2003 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini merupakan perlawanan terhadap ide pemangkasan jumlah parpol pada pemilu 2009 oleh parpol besar dalam pembahasan RUU Politik."Kita minta pembahasan RUU Politik di parlemen menyangkut pembahasan parpol dihentikan sampai keluar keputusan dari MK soal gugatan electoral threshold," kata kuasa hukum Forum 17 Parpol, Syaiful Ahmad Dinar, di DPP PPD, Jl Prof Satrio C-4 No 18, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/6/2007).Dalam jumpa pers itu hadir Sekjen Partai Persatuan Daerah (PPD) Adhie M Massardi, Sekjen Partai Damai Sejahtera (PDS) Ferry Regar, Sekjen Partai Merdeka Muchlih ZA, Sekjen Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD) Sonny dan Wasekjen Partai Bintang Reformasi (PBR) Yusuf Lakaseng. Forum 17 Parpol ini merupakan partai politik yang tidak masuk dalam electoral threshold pada Pemilu 2004 lalu.Menurut Syaiful, pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 UU No 12/2003 tentang Pemilu yang menyebutkan ambang batas minimal suara tiga persen bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, di dalam pasal 22 (E) ayat 3 UUD 1945 disebutkan, peserta pemilu DPR dan DPRD adalah partai politik. Dan di ayat keenam disebutkan ketentuan lebih lanjut tentang itu diatur dalam UU."Jadi pembuatan UU tidak boleh mereduksi atau menegasikan hak-hak konstitusional partai politik," tegas Syaiful.Oleh sebab itu, lanjut Syaiful, pihaknya telah mendaftarkan permohonan judicial review UU Pemilu ke MK dengan nomor perkara 16/PUU-V/2007. Kemungkinan dalam waktu satu atau dua pekan ini MK sudah menentukan jadwal persidangan tersebut.Sekjen DPP PPD Adhie M Massardi mengatakan, pihaknya juga akan melakukan lobi politik dengan sejumlah perwakilan parpol di DPR guna menghentikan pembahasan RUU Pemilu. "Ini kita lakukan agar jangan sampai terjadi perselingkuhan elit politik yang justru akan memberangus jalannya demokrasi saat ini," ucapnya.Untuk itu, tegas Adhie, tujuan Forum 17 Parpol bukan semata-mata agar bisa ikut pemilu 2009. Namun untuk menjaga agar demokrasi tidak dicederai oleh pengaburan isu bahwa dengan jumlah parpol yang kecil lebih bisa diatur.Hal senada juga dikatakan oleh Sekjen PDS Ferry Regar bahwa pembatasan parpol bertendensi untuk mengkebiri demokrasi yang tentunya tidak akan memberi ruang hidup bagi keragaman dalam masyarakat. "Biarkan saja masyarakat berpartisipasi dalam berdemokrasi," ujarnya.Mereka juga mengungkapkan, selama ini parpol yang tidak mencapai electoral threshold justru memiliki jumlah kursi signifikan di DPRD. Bahkan di banyak daerah, bila suara parpol-parpol kecil ini digabungkan akan menghasilkanperolehan suara yang cukup besar."Banyak parpol yang memiliki 400 kursi di DPRD. Seluruh parpol memiliki ratusan kursi DPRD, jika dibubarkan mau dilarikan ke mana aspirasinya," terang Ketua PPDK Mashur menambahkan.
(zal/aba)










































