Amir Syamsuddin Siap Ongkosi Seminar Tanah Agar Jaksa Pintar
Kamis, 14 Jun 2007 17:38 WIB
Jakarta - Pengacara Pontjo Sutowo, Amir Syamsuddin, menyesalkan pernyataan Sekretaris Jampidsus Kejagung Kemas Yahya Rachman tentang putusan hakim yang memutus bebas kliennya. Pernyataan Kemas bahwa putusan itu aneh, dianggap menyesatkan publik."Saya menantang Kejagung mengadakan seminar nasional yang membahas hak pengelolaan dan hak guna bangunan sesuai dengan UU Pertanahan. Seminar mengundang seluruh ahli di seluruh perguruan tinggi. Saya siap membiayai seminar itu secara pribadi," kata Amir Syamsuddin dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (14/6/2007).Seminar itu perlu, menurut Amir, agar tidak terjadi pengembangan opini yang terus-terusan membodohi masyarakat. "Mari kita dengarkan ahlinya, biar tidak salah mengatur," ujar Amir.Pernyataan Amir ini terkait pernyataan Kemas Yahya yang menyatakan putusan hakim PN Jakarta Pusat yang memvonis bebas Pontjo Sutowo dan Ali Mazi dalam kasus HGB Hilton aneh."Bagaimana mungkin dengan fakta yang terbukti di persidangan, melawan hukum ada, menguntungkan terdakwa dan merugikan negara ada, ini sungguh aneh. Betul dia itu pemohon, tetapi pemohon yang tidak sesuai prosedur," kata Yahya Rabu kemarin.Amir Syamsuddin menyatakan seminar pertanahan itu penting digelar dengan dua tujuan. Pertama, agar SDM Kejagung menjadi tahu dan bisa belajar hukum pertanahan karena para jaksa dianggap tidak menguasai asas-asas pertanahan."Kedua, untuk mencegah munculnya ketidakadilan di masa depan pada kasus serupa," kata Amir.Amir menuturkan, kasus yang sama dengan yang dihadapi kliennya juga pernah terjadi 7 tahun lalu. Namun pengadilan pertama hingga tingkat MA membebaskan terdakwa yang dituntut 8 tahun penjara itu. "Jadi kasus seperti itu sudah ada yurisprudensinya," tandas Amir.Putusan 7 tahun itu harusnya dijadikan Kejagung sebagai acuan. "Pernyataan Kemas itu seolah-olah melecehkan PN Jakarta Pusat. Padahal intinya semata-mata kurangnya penguasaan Kejagung akan asas-asas pertanahan," ujar Amir.Pada Selasa 12 Juni, Pontjo Sutowo dan Ali Mazi divonis bebas oleh hakim PN Jakarta Pusat karena tidak terbukti menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya. Mereka bukanlah pejabat publik. Perpanjangan HGB Hilton telah dilakukan sesuai prosedur.
(nrl/sss)










































