Korban dan Tersangka Duel Maut Bocah SD Bali Harus Dilindungi

Korban dan Tersangka Duel Maut Bocah SD Bali Harus Dilindungi

- detikNews
Kamis, 14 Jun 2007 16:30 WIB
Denpasar - Hak korban dan tersangka perkelahian maut di SD Pemecutan harus dilindungi. Proses hukum kasus ini harus dikawal dengan ketat.Demikian disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bali, Ni Nyoman Masni di SD 27 Pemecutan, Jl Gunung Cemara, Denpasar, Bali, Kamis (14/6/2007)."Dalam kasus ini kita akan memberikan perlindungan kepada korban dan pelaku, sehingga hak mereka sebagai anak terpenuhi. Untuk tersangka kita akan mengawal proses hukumnya sehingga sesuai dengan UU Perlindungan Anak dan Peradilan Anak," kata Masni.Mengenai proses hukum yang dilakukan polisi, menurut Masni, sampai saat ini masih sesuai aturan. Polisi memeriksa tersangka di Ruang Penyelidikan Khusus (RPK). Polisi juga tidak menggunakan seragam saat memeriksa tersangka."Kalau sudah cukup bukti dan polisi yakin anak tersebut bersalah, silakan ditetapkan sebagai tersangka. Itu kewenangan penyidik," ujar Masni.Mengenai proses persidangan nantinya harus sesuai dengan UU 3/1997 tentang Perlindungan Anak. Sidang harus dipimpin oleh hakim yang peduli dengan anak-anak serta tidak memakai Toga."Sidang dilakukan dalam ruang tertutup. Selama proses persidangan, anak masih punya hak bersekolah. Kalau nanti divonis dan harus ditahan, dia harus ditahan di LP khusus anak. Bukan sel khusus di LP dewasa," tukas Masni. (djo/sss)


Berita Terkait