Menangi Kasus Sampai MA, Pengusaha Baja Malah Ditahan

Menangi Kasus Sampai MA, Pengusaha Baja Malah Ditahan

- detikNews
Kamis, 14 Jun 2007 15:36 WIB
Jakarta - Putusan bebas Mahkamah Agung (MA) ternyata tidak bisa menjamin kebebasan seseorang. Hal ini menimpa seorang pengusaha baja, Chaeruddin.Meski memenangi perkaranya sampai tingkat kasasi di MA, kini dia harus meringkuk di tahanan Polda Sumut.Kasus ini berawal saat Chaeruddin membeli saham PT Bumi Mansyur Permai (BMP) pada Oktober 1997 lalu. Perusahaan itu bergerak di bidang real estate di kota Medan.Saat itu Chaeruddin memborong 65 persen saham senilai Rp 27 miliar milik Lenny Roswita dan Hendri Wigin di PT BMP. Proses transaksi dilaksanakan secara tunai dengan tanda terima tertanggal 29 Oktober 1997. Tanda terima itu ditandatangani Hendri Wigin selaku Dirut BMP.Dalam RUPS perusahaan yang dilakukan setelah transaksi itu, maka dibuatlah berita acara rapat akte dengan nomor 58 yang menyatakan jual beli saham telah dilakukan dan Chaeruddin masuk dalam susunan pemilik saham PT BMP.Pada 18 September 1998, pemegang saham kemudian memberhentikan Hendri Wigin dari dirut BMP. Hal ini disebabkan uang hasil pembelian saham dari Chaeruddin tidak digunakan Hendri untuk membayar utang perusahaan kepada bank.Tidak terima diberhentikan, Hendri kemudian mengajukan gugatan perdata kepada PN Medan pada 21 November 2000. Dalam putusannya, PN menilai pemberhentian dan pergantian pengurus adalah sah."Kasus tersebut kemudian banding, bahkan sampai ke MA. MA menyatakan proses jual beli itu tidak bermasalah dan sah," kata pengacara Chaeruddin, Sahat M Tamba, di Hotel Ibis Slipi, Jalan S Parman, Jakarta, Sabtu (14/6/2007).Tidak puas dengan pengadilan perdata, Hendri kemudian mengajukan laporan penipuan penggelapan dan pemalsuan akte oleh Chaeruddin ke Polda Sumut pada 3 April 2006. Tindak lanjut Polda dilakukan pada 5 Mei 2007 lalu. Saat itu, Chaeruddin ditangkap dan hingga kini sudah 35 hari mendekam di sel Polda Sumut."Polisi seakan-akan tidak mempedulikan hasil putusan MA. Padahal di sana sudah dinyatakan pembelian saham itu sah," kata Sahat.Dia juga mengungkapkan, Komisi Kepolisian Nasional telah turun tangan. Namun hasilnya sampai kini masih nihil."Kami mempertanyakan, kenapa Chaeruddin bisa ditahan padahal ada keputusan yang jelas bahwa jual beli itu sah," katanya. (umi/nrl)


Berita Terkait