Penahanan Dinilai Tidak Sah, Prihandono Minta Bebas

Penahanan Dinilai Tidak Sah, Prihandono Minta Bebas

- detikNews
Kamis, 14 Jun 2007 15:18 WIB
Jakarta - Terdakwa korupsi pengadaan helikopter Mi-17 Brigjen TNI (Purn) Prihandono menilai penahanannya tidak sah. Mantan Direktur Pelaksana Anggaran Ditjen Perencanaan Sistem Pertahanan Dephan ini pun minta dibebaskan."Ini bertentangan dengan ketentuan UU 31/1997 tentang Peradilan Militer. Kami minta majelis hakim melepaskan terdakwa I dari rutan negara," ujar kuasa hukum Prihandono, Amir Syamsuddin, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (14/6/2007)."Kewenangan penahanan ada pada atasan yang menghukum. Dan kewenangan memperpanjang penahanan berada pada perwira penyerah perkara," imbuh Amir di hadapan majelis hakim yang dipimpin Agoeng Rahardjo.Menurut Amir, dakwaan jaksa baik primer maupun subsider dinilai bertentangan dengan hukum acara yang berlaku, yakni pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebab, jaksa tidak menyebutkan siapa di antara 4 terdakwa yang melakukan dan yang turut melakukan perbuatan melawan hukum."Perbuatan para terdakwa juga tidak ada kaitan satu sama lain," lanjut Amir.Ditambahkan dia, dakwaan primer dan subsider pada dakwaan tidak memenuhi syarat materiil suatu surat dakwaan menurut KUHAP. Sebab, surat dakwaan tidak disusun dengan cermat, jelas, dan lengkap. Karena itu, harus batal demi hukum."Perbuatan materill terdakwa I bukan masalh pidana, melainkan masalah perdata atau administrasi," lanjut Amir.Terkait perpanjangan penahanan, berkas penahanan baru diterima pada 23 Mei 2007 secara fisik oleh PN Jakpus. Anehnya, PN Jakpus sudah memperpanjang penahanan Prihandono yang ditahan 14 April lalu, pada 21 Mei hingga 21 Juni."Tahu dari mana, padahal penyidikan belum selesai," cetusnya.Amir membeberkan, 15 persen pembayaran pengadaan 4 helikopter itu dari Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) yang masuk ke cek obligor BI. Dan ternyata, surat perintah pembayaran itu keluar lebih dulu dari bank garansi."Bank garansi baru diperlukan saat pembukaan letter of credit (L/C) dibuka 100 persen dari nilai kontrak. Kepala Pusat Keuangan Dephan menerbitkan L/C ke BI. Setelah BI buka L/C 100 persen, baru bank garansi disertakan," jelasnya.KaburDakwaan yang disusun JPU yang dikoordinatori Musyaman Faried itu dinilai tiga terdakwa lainnya kabur.Tiga terdakwa itu adalah mantan Kepala Pusat Keuangan Dephan Tardjani, mantan Kepala KPKN Jakarta VI Marjono, serta Perwakilan Swift Air and Industrial Supply Jakarta Andy Kosasih."Dakwaan JPU tidak jelas dan tidak lengkap. Kontrak ini merupakan hubungan hukum perdata murni dan tidak termasuk kompetensi peradilan pidana," ujar kuasa hukum Marjono, Albert Nadeak.Terdakwa Andy Kosasih mempersalahkan tempus delicti dalam dakwaan JPU. Menurut JPU, waktu kejadian dugaan korupsi adalah rentang waktu April 2002-Maret 2004. Padahal Andi baru mendapat SK sebagai perwakilan Swift Air and Industrial Supply Jakarta pada 15 Oktober 2002."Itu kan setelah ada kontrak, jadi bagaimana bisa terlibat," cetus kuasa hukum Andi.Sidang akan kembali dilanjutkan pada 21 Juni 2007 dengan agenda tanggapan jaksa atas eksesi. (nvt/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads