Tanah Negara 13 Hektar Terancam Disita Bank Asing

Tanah Negara 13 Hektar Terancam Disita Bank Asing

- detikNews
Kamis, 14 Jun 2007 15:16 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan kasasi dalam waktu dekat terhadap bebasnya Ali Mazi dan Pontjo Sutowo dalam kasus perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton. Kejagung pun mempertanyakan penggadaian sertifikat HGB di Bangkok Bank Singapura dan Hong Kong tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat."Dalam perkara ini, HGB yang berhasil diminta mereka sekarang dalam keadaan tergadai, sertifikat digadaikan terdakwa dengan nilai jaminan Rp 2 triliun," kata Sekretaris Jampidsus Kemas Yahya Rahman di Kejagung, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (14/6/2007).Kemas menjelaskan penggadaian itu terjadi pada tahun 2003 dan sampai sekarang pengembalian pinjamannya macet, hanya membayar bunganya saja. Kemas tidak dapat membayangkan bila aset negara berupa tanah seluas 13 hektar disita bank asing."Apa negara tidak rugi? Apa korupsi tidak terjadi? Sudah jelas prosedur permintaan HGB menyalahi UU. Sebentar lagi mungkin karena macet, tanah 13 hektar akan disita bank," ujarnya.Dalam pengadilan kasasi, menurut Kemas, ada beberapa alasan yang akan dijadikan dasar pertimbangan. "Berdasarkan pasal 253 KUHAP, kasasi dapat diajukan oleh jaksa bila suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak semestinya. Dalam hal ini telah terjadi masalah pembuktian tidak diterapkan," jelasnya. (gah/sss)


Berita Terkait