KPUD DKI Terima Laporan Ijazah Palsu Cagub, Bukan Poligami

KPUD DKI Terima Laporan Ijazah Palsu Cagub, Bukan Poligami

- detikNews
Kamis, 14 Jun 2007 12:10 WIB
Jakarta - Waktu 7 hari diberikan KPUD DKI Jakarta kepada masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran cagub-cawagub DKI. Laporan harta kekayaan dan ijazah palsu akan diterima, tapi tidak dengan poligami.Hal itu disampaikan Sekretaris KPUD DKI Jakarta Muflizar di kantornya, Jl Budi Kemuliaan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (14/6/2007)."Masyarakat yang tahu silakan lapor sepanjang berkaitan dengan persyaratan calon. Itu akan diproses," kata Muflizar.Dijelaskan dia, KPUD DKI membutuhkan waktu 7 hari untuk menindaklanjuti laporan itu. Setelah itu, baru akan diumumkan kepada publik."Selain harta kekayaan (yang belum turut dilaporkan ke KPK), bisa dilaporkan juga ijazah palsu. Tapi kalau poligami bukan kewenangan KPU," beber dia.Dia menambahkan, saat ini seluruh calon yang akan bertarung di Pilkada DKI telah menyerahkan laporan harta kekayaan kepada KPK. KPUD DKI pun sedang berkoordinasi dengan KPK untuk menyampaikan besar kekayaan masing-masing calon kepada publik."Tapi KPUD tidak akan mengumumkan secara detil. Kami hanya akan mengumumkan ujungnya saja. Karena itu bukan kewenangan KPU tapi kewenangan KPK," tutup Muflizar. (nvt/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait